Purbalingga, serayunews.com
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrila Savitry mengatakan, kebijakan tentang pemutihan benar adanya. Mulai hari ini, Rabu (7/9/2022) hingga nanti 22 November 2022, pemilik kendaraan yang belum bayar pajak, bakal mendapatkan keringanan dari UP3AD/Samsat Purbalingga.
Pembebasan pajak itu, mencakup pembebasan Denda dan Pokok Pajak Kendaraan Tahun Kelima, serta Pembebasan biaya BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi.
Ia mengatakan, kebijakan itu berdasar dengan ditandatanganinya surat pengajuan pemutihan untuk Provinsi Jawa Tengah oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Dengan hal ini, maka pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, bebas denda dan pokok piutang tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima.
Selain itu, Pemprov Jateng juga membebaskan BBNKB II atau biaya mutasi balik nama baik kendaraan berpelat Jawa Tengah, maupun berpelat luar Jawa Tengah.
AKP Mia menjelaskan, bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya, agar segera membayar. Karena tahun depan, akan diterapkan pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati, akan ada penghapusan secara administrasi. Tujuan dari adanya insentif tersebut, agar masyarakat kembali meriset ulang registrasi jatuh tempo kepemilikan kendaraan bermotor.
“Jadi nanti tetap terdaftar, dan ada pengakuan identitas kendaraan,” kata dia.