SERAYUNEWS- Warga Jawa Barat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor harus segera bergerak cepat.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal berakhir pada 30 September 2025.
Kebijakan ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa terbebani denda menumpuk.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan yang memberikan keringanan bagi wajib pajak menunggak, berupa penghapusan denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan saja. Selain itu, kebijakan ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, sehingga masyarakat lebih mudah mengurus administrasi kendaraan tanpa biaya tambahan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menegaskan bahwa program pemutihan pajak digulirkan untuk membantu masyarakat tetap patuh pajak di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
“Program ini memberikan peluang besar bagi wajib pajak agar bisa menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani denda. Selain itu, ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II,” ujar Asep dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pendapatan daerah dari pajak kendaraan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan di berbagai sektor.
Program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan berbagai keuntungan, di antaranya:
⦁ Penghapusan denda pajak serta potongan pokok tunggakan untuk tahun 2024 ke bawah.
⦁ Cukup bayar pajak 1 tahun ke depan, tanpa harus melunasi semua tunggakan lama.
⦁ Pembebasan BBNKB II, sehingga mempermudah pengurusan administrasi kendaraan.
Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan, meskipun tunggakan pokok SWDKLLJ dan kewajiban tahun berjalan tetap harus dibayar.
Dengan kata lain, masyarakat bisa melunasi pajak kendaraan dengan biaya jauh lebih ringan dibandingkan nominal normal.
Asep mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati penutupan program.
“Biasanya antrean panjang terjadi di hari terakhir. Lebih baik segera manfaatkan. Samsat bahkan buka layanan di hari Sabtu dan Minggu untuk memfasilitasi wajib pajak,” katanya.
Setelah 30 September 2025, Bapenda Jawa Barat bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat akan melakukan evaluasi menyeluruh.
Evaluasi mencakup layanan, target realisasi, hingga strategi baru untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Kami akan membahas apakah perlu pendekatan lebih tegas ke depan atau tetap memberi ruang sosialisasi,” tambah Asep.
Program ini merupakan kebijakan yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Awalnya berlaku pada 20 Maret – 6 Juni 2025, namun diperpanjang hingga 30 September 2025 karena tingginya antusiasme masyarakat.
Menurut Dedi, tujuan utama pemutihan pajak bukan hanya mengejar penerimaan daerah, tetapi juga mendorong masyarakat agar tertib administrasi kendaraan.
“Seluruh keringanan sudah kami berikan. Jangan sampai setelah 30 September masih ada yang menunggak. Kalau tidak taat pajak, jangan salahkan pemerintah kalau nanti kendaraan Anda tidak bisa digunakan di jalan raya,” tegasnya.
Dengan sisa waktu kurang dari dua pekan, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini.
Selain meringankan beban finansial, kepatuhan membayar pajak juga membantu pembangunan Jawa Barat di masa depan.
Jadi, jangan tunggu antre di akhir bulan. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat dan manfaatkan pemutihan pajak sebelum 30 September 2025!