SERAYUNEWS-Sebuah bus angkutan penumpang hangus terbakar di Majenang Cilacap pada Selasa pagi (2/5/2023). Disinyalir, kendaraan bus itu tidak laik jalan.
“Kendaraan itu dugaannya belum KIR uji kendaraan, untuk mengukur uji kelaikan kendaraan,” ujar Kepala UPTD Terminal Penumpang Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Masikin Jafar kepada wartawan.
Selain itu, menurut Jafar, perlu ada peremajaan pada kendaraan tersebut, yakni sesuai ketentuan peraturan anjurannya 15 tahun dengan kebijakan 20 tahun batas umur peremajaan.
“Memang karena situasi kemarin pademi dan pertimbangan sebagainya sehingga terjadi seperti ini,” imbuhnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap kelaikan kendaraan, baik angkutan barang maupun angkutan orang.
Jafar berharap kepada perusahaan angkutan ada kesadaran untuk tetap melaksanakan uji kendaran dengan tetap melaksanakan ketentuan meskipun aturannya berat. Sebab, ketentuan berlaku bukan hanya di Cilacap tapi seluruh Indonesia.
“Jadi harus lewat PT, peremajaan pada masanya, kendaraan sudah tua dan sebagainya plus tidak uji. Kita tidak bisa mengukur kendaraan ini laik jalan atau tidak jadi terjadi hal yang tidak kita inginkan seperti tadi pagi,” imbuhnya.
Sebelumnya, sebuah bus angkutan penumpang ludes terbakar di Jalan Doktor Sutomo, usai keluar dari Terminal Majenang. Bus terbakar dugaannya adanya korsleting arus listrik pada tangki BBM.
Kobaran api bisa padam setelah Petugas Pos Damkar Majenang berjibaku memadamkan api beberapa menit. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kondisi bus terbakar hingga 100 persen dengan nilai kerugian sekitar Rp60 juta.