SERAYUNEWS-Seorang buruh di Kabupaten Purbalingga berinisial SD (59) diamankan polisi. Pasalnya warga Desa Kalikajar Kecamatan Kaligondang tersebut nekat mencuri telepon genggam alias handphone (HP) milik tetangganya sendiri.
Kapolsek Kaligondang Iptu Saryono dalam keterangan pers, Kamis (4/7/2024) mengatakan korban pencurian adalah FA (27) warga RT 3 RW 1 Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Pencurian terjadi pada Selasa (25/6/2024) dini hari WIB.
“Saat itu korban sedang tidur. Sedangkan HP dengan merek iphone 11 sedang diisi dayanya,” terang Iptu Saryono. Saat memberikan keterangan Iptu Saryono didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Kaligondang Aiptu Wahyono.
Kapolsek menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban. Korban mengungkapkan bahwa dia kehilangan HP dengan merek iphone 11. Kemudian atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kaligondang melakukan penyelidikan. Unit Reskrim pada akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka pencurian telepon genggam tersebut.
“Setelah berhasil diidentifikasi, tersangka pencurian kemudian berhasil diamankan pada Selasa (25/6/2024) sore, berikut barang buktinya,” jelas Kapolsek Kaligondang.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit telepon genggam merek iPhone 11 dari tersangka. Selain itu, dusbook serta kuitansi pembelian telepon genggam tersebut dari korban.
Tersangka memang melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar cicilan sepeda motor. Sehingga pada malam hari dia keluar rumah dan mencari sasaran hingga ke rumah korban.
Saat mengintip rumah korban melalui jendela, tersangka mengaku melihat ada handphone sedang diisi daya. Sedangkan korban dalam posisi tertidur, kemudian tersangka mengambil handphone tersebut.
Menurut tersangka, handphone tersebut sempat hendak dijual ke salah satu counter handphone. Namun karena ditawar murah maka tidak jadi dijual dan dibawa pulang hingga diamankan polisi.
“Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” imbuh Kapolsek.