Kembaran, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim, melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan HA (34) diduga melakukan aksi pencurian di Wisma Gading, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran pada Rabu (14/10/2020) lalu.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, kemarin yang bersangkutan kami amankan beserta barang bukti satu unit smartphone dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” ujar dia, Selasa (6/1).
Kasat menambahkan, kasus tersebut dengan korban, Ika Justitia (29), warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga yang merupakan salah satu penghuni indekost tersebut. Dimana kejadian bermula pada Rabu (14/10/2020), dirinya terbangun untuk melaksanakan salat Subuh sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah selesai dia pun kembali tidur dan menutup pintu kamar, tapi tidak dikunci.
Sekitar pukul 05.30 WIB, korban dan teman sekamarnya terbangun dan terkejut karena smartphone miliknya yang sedang diisi dayanya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke pihak kepolisian, dengan total kerugian mencapai Rp 6.8 juta.
“Saat ini untuk pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas, guna penyelidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.