
SERAYUNEWS-Polres Kebumen menetapkan seorang guru ngaji di Kecamatan Karanggayam berinisial M menjadi tersangka. M pria yang masih berusia 29 tahun itu diduga melakukan pencabulan pada enam anak.
Dikuip dari Instagram Polres Kebumen, Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama memberikan penjelasannya. Dia menyampaikan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 28 Maret 2026. Dari laporan masyarakat itu, penanganan intensif dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan 6 anak yang menjadi korban pencabulan. Ada kemungkinan masih bisa bertambah. Dari 6 anak tersebut, satu menjadi korban persetubuhan,” ujar Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat konferensi pers, Senin (30/3/2026).
Terduga pelaku melancarkan aksinya pada remaja perempuan yang masih berstatus sebagai pelajar. Insiden terakhir diketahui terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah tempat mengaji, di Kecamatan Karanggayam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan sebagai pengajar untuk mendekati korban. Modusnya antara lain meminta korban datang lebih awal, sehingga pelaku memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas.
Kasus ini mulai terungkap setelah Polsek Karanggayam menyerahkan terduga pelaku kepada Unit PPA Polres Kebumen pada 27 Maret 2026. Dari pendalaman yang dilakukan, teridentifikasi adanya lebih dari satu korban.
Guru ngaji itu kini jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menekankan pentingnya membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga, memberikan pemahaman sejak dini tentang batasan pergaulan, serta menanamkan nilai-nilai moral dan kehati-hatian dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Pengawasan, komunikasi, dan kepekaan terhadap perubahan perilaku anak menjadi kunci utama,” ujarnya.
Polres Kebumen juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, maupun langsung ke Unit PPA Polres Kebumen.