SERAYUNEWS– Calon Wakil Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya melaporkan anggota DPRD Cilacap berinisial EP ke Polresta Cilacap. Pelaporan ini atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Cawabup Cilacap nomor 3 Ammy bersama kedua orang tuanya mendatangi Mapolresta Cilacap didampingi sejumlah pengacara Tim Advokat Kawan Syamsul – Ammy (AKSY) yang diketui oleh pengacara kondang Bambang Sri Wahono, pada Rabu malam (30/10/2024).
Pelaporan ini adalah buntut dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Cilacap berinisial EP saat acara Debat Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap yang digelar oleh KPU di Ballroom Aston Inn Cilacap, pada Rabu siang (30/10/2024).
“AKSY Hukum Syamsul- Ammy karena dihina oleh seseorang yang namanya EP melakukan terhadap Calon Wakil Bupati Mba Ammy, maka kita laporkan perkara 310 KUHP,” ujar Bambang.
Adapun kronologi kejadian pada sesi yel-yel pendukung paslon di acara debat kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tersebut, terlapor EP yang juga tim sukses salah satu paslon diduga melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan dinilai menghina serta mencemarkan nama baik Cawabup Ammy.
Menurut Bambang, pihaknya telah memiliki bukti video dan dikuatkan oleh dua orang saksi yang merekam dan melihat langsung dugaan aksi pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh terlapor EP yang juga sebagai anggota DPRD Cilacap aktif periode 2024-2029 tersebut.
Dengan alat bukti dan saksi yang telah dimiliki oleh Tim AKSY, Bambang berharap agar EP dapat diproses secara hukum.
“Karena saudara EP menghina dan mencemarkan nama baik kepada Calon Wakil Bupati Cilacap Saudara Ammy, bukti yang ada pertama adalah video dan saksi 2 orang. Harapannya penegakan hukum di lakukan,” tandasnya.
Selain melaporkan secara hukum ke Polresta Cilacap, Tim AKSY juga akan melaporkan EP ke Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Cilacap.