
SERAYUNEWS – Status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak selalu aktif sepanjang waktu. Cek cara ajukan NPWP Non Efektif di Coretax
Pasalnya, dalam kondisi tertentu, NPWP bisa berubah menjadi Non-Efektif (NE).
Melalui sistem Coretax DJP, Anda kini dapat mengecek status NPWP, mengajukan perubahan data, hingga mengaktifkan kembali NPWP non-efektif secara daring.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara ajukan NPWP Non Efektif di Coretax, mulai dari pengertian NPWP NE, penyebabnya, cara cek status NPWP, hingga langkah-langkah mengaktifkan kembali.
NPWP Non-Efektif (NE) adalah status yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP sebagaimana diatur dalam PER-04/PJ/2020.
Status NPWP non-efektif menandakan bahwa wajib pajak dibebaskan sementara dari kewajiban perpajakan, seperti pelaporan SPT dan pembayaran pajak.
Meski demikian, NPWP dengan status NE masih tercatat di sistem DJP dan dapat diaktifkan kembali jika diperlukan.
NPWP Non-Efektif Sementara diberikan kepada wajib pajak yang untuk sementara waktu tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, namun diperkirakan di masa depan akan kembali memenuhi kewajiban tersebut. Inilah yang membedakan status NE dengan penghapusan NPWP.
Jika kondisi ekonomi atau pekerjaan Anda berubah, NPWP NE Sementara bisa diaktifkan kembali tanpa harus membuat NPWP baru.
Merujuk Pasal 24 Ayat (2) PER-04/PJ/2020, berikut beberapa penyebab NPWP berubah menjadi non-efektif:
1. Meninggal Dunia
2. Berhenti dari Pekerjaan Bebas
3. Bisnis Tutup
4. Tidak Memenuhi Persyaratan
5. Penghasilan di Bawah PTKP
6. Tinggal di Luar Negeri
7. Menunggu Keputusan Penghapusan NPWP
Sebelum mengajukan perubahan status, Anda perlu memastikan apakah NPWP masih aktif atau sudah non-efektif. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Datang Langsung ke Kantor Pajak
2. Melalui Telepon Kring Pajak
3. Cek NPWP Secara Daring
a) Melalui Website DJP
b) Melalui Aplikasi Mobile DJP Online
c) Melalui Mekari Klikpajak
Jika NPWP Anda sudah berstatus non-efektif, berikut cara ajukan NPWP Non Efektif di Coretax agar aktif kembali:
1. Mengaktifkan NPWP Nonaktif Secara Online di Coretax
2. Melalui Layanan Chat Pajak
3. Datang Langsung ke Kantor Pajak
Agar tidak keliru, berikut beberapa ketentuan penting yang perlu Anda pahami:
Memahami cara ajukan NPWP Non Efektif di Coretax sangat penting bagi Anda yang sedang tidak memiliki penghasilan atau usaha, namun ingin tetap tertib administrasi perpajakan.
Dengan sistem digital yang semakin terintegrasi, pengelolaan status NPWP kini menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Pastikan Anda rutin mengecek status NPWP agar terhindar dari kendala saat membutuhkan layanan perpajakan di masa depan.***