SERAYUNEWS – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi perhatian publik di tahun 2025. Bantuan pendidikan dari pemerintah ini ditujukan bagi siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Melalui PIP, siswa penerima mendapatkan dana bantuan yang disalurkan lewat bank penyalur, salah satunya BRI.
Namun, agar dana benar-benar bisa dicairkan, ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi, terutama bagi siswa berstatus nominasi penerima.
Status ini berarti nama siswa sudah tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP, tetapi belum bisa menerima saldo karena rekening tabungan belum aktif. Proses aktivasi rekening menjadi langkah utama yang wajib dilakukan sebelum dana masuk.
Setelah rekening aktif, pihak sekolah melalui operator akan melakukan konfirmasi data di sistem PIP. Jika validasi berhasil, nama siswa masuk ke SK Pemberian dan dana baru bisa dicairkan.
Karena itu, pemahaman mengenai alur aktivasi dan konfirmasi menjadi penting, baik bagi siswa, orang tua, maupun pihak sekolah.
Masih banyak orang tua yang bingung ketika mendapati buku tabungan PIP kosong tanpa saldo.
Hal ini bukan karena bantuan tidak cair, melainkan karena rekening memang belum diaktivasi. Aktivasi rekening adalah syarat mutlak agar dana bisa masuk.
Proses ini dilakukan di bank penyalur, misalnya BRI. Orang tua atau siswa cukup membuka tabungan atas nama penerima PIP.
Dalam tahap ini, nasabah juga bisa sekalian mengajukan pembuatan kartu ATM agar pencairan lebih mudah ke depannya.
Setelah aktivasi selesai, pihak sekolah melalui operator wajib melakukan konfirmasi di sistem resmi PIP. Tanpa tahapan ini, meskipun siswa masuk SK nominasi, dana tetap tidak akan cair.
Berdasarkan panduan resmi, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan dalam proses aktivasi dan konfirmasi:
Pastikan nama siswa tercantum dalam SK Nominasi PIP. SK ini diterbitkan berdasarkan data hasil cut off tertentu, misalnya per 31 Januari 2025. Jika nama tidak tercantum, maka siswa belum termasuk calon penerima bantuan.
Orang tua bersama siswa mendatangi Bank BRI untuk membuka tabungan PIP. Aktivasi rekening ini artinya membuat buku tabungan baru khusus bantuan pendidikan. Bagi yang ingin lebih praktis, dapat sekalian mengurus kartu ATM.
Setelah rekening diaktivasi, orang tua perlu melapor ke pihak sekolah. Biasanya sekolah meminta bukti berupa foto buku tabungan. Operator kemudian memperbarui status siswa di laman resmi PIP menjadi “sudah aktivasi.”
Setelah konfirmasi, data siswa akan diproses lebih lanjut. Perubahan status dari SK Nominasi ke SK Pemberian memakan waktu bervariasi, mulai dari dua minggu hingga dua bulan, tergantung mekanisme pusat.
Jika nama sudah masuk SK Pemberian, orang tua atau siswa dapat mencairkan dana di Bank BRI. Siswa yang memiliki ATM bisa langsung menarik dana melalui mesin ATM, sementara yang belum memiliki kartu harus datang ke customer service untuk pencairan manual.
Pentingnya Peran Sekolah dan Orang Tua
Sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam mendampingi proses ini. Operator sekolah bertugas memastikan data siswa valid, melakukan konfirmasi setelah aktivasi rekening, serta memberi pendampingan kepada orang tua yang kurang memahami alur digital.
Sementara itu, orang tua berperan aktif mendatangi bank untuk aktivasi rekening dan melaporkan ke sekolah. Tanpa koordinasi yang baik antara kedua pihak, proses pencairan PIP bisa tertunda cukup lama.
Demikian informasi tentang cara aktivasi dan konfirmasi PIP 2025. Semoga membantu.***