SERAYUNEWS – Berikut ini adalah informasi kriteria lengkap siswa yang berhak menerima PIP bulan Agustus 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Agustus 2025.
Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat bersekolah tanpa terkendala biaya.
Namun, tidak semua siswa otomatis mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar nama penerima dapat masuk dalam daftar resmi.
Beberapa kendala teknis kerap menjadi alasan bantuan tidak cair, di antaranya:
Penerima utama PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kelayakan penerima tidak hanya dilihat dari kondisi ekonomi orang tua, tetapi juga dari data yang terdaftar dalam sistem pemerintah.
Siswa dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) memiliki peluang besar untuk mendapatkan bantuan ini.
Selain itu, PIP juga menyasar kelompok siswa lain yang membutuhkan, seperti yatim/piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, atau mereka yang tinggal di daerah terpencil. S
iswa dari keluarga besar dengan penghasilan pas-pasan masih berpeluang diusulkan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau sekolah.
Proses pendaftaran PIP tidak dilakukan langsung oleh siswa atau orang tua, melainkan melalui sekolah.
Pihak sekolah akan mengidentifikasi siswa yang layak menerima bantuan, kemudian menginput data ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Oleh karena itu, komunikasi antara orang tua dan sekolah menjadi hal yang sangat penting. Jika merasa memenuhi syarat tetapi belum pernah menerima PIP, orang tua disarankan untuk memastikan bahwa data anak telah diusulkan dan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap.
Nominal bantuan PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan:
Pencairan biasanya dibagi dalam tiga tahap:
Proses Pencairan Bantuan
Setelah pengusulan, data siswa akan diverifikasi oleh dinas pendidikan dan kementerian terkait. Nama penerima yang lolos akan diumumkan melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id, yang dapat dicek menggunakan NISN dan NIK.
Siswa atau orang tua kemudian diminta mengaktifkan rekening SimPel di bank penyalur seperti BNI atau BRI. Setelah rekening aktif, dana akan langsung masuk dan dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti membeli buku, seragam, hingga biaya transportasi.
Apabila jadwal pencairan sudah tiba tetapi dana belum masuk, orang tua sebaiknya segera menghubungi pihak sekolah untuk memastikan kelengkapan data dan status rekening.
Jika diperlukan, aduan juga dapat disampaikan melalui layanan resmi Kemendikbudristek atau kanal LAPOR.
Demikian informasi tentang kriteria siswa yang berhak menerima PIP bulan Agustus 2025.***