
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah seiring hadirnya layanan digital yang memungkinkan wajib pajak menyelesaikan seluruh proses hanya melalui aplikasi WhatsApp.
Inovasi tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan, mempercepat pelayanan, sekaligus mengurangi antrean di kantor Samsat.
Saat ini, layanan pembayaran pajak kendaraan melalui WhatsApp baru diterapkan di Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, masyarakat di daerah lain tetap dapat memanfaatkan berbagai layanan pembayaran pajak secara daring melalui sejumlah platform yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing.
Sebelum memulai proses pembayaran, pemilik kendaraan perlu memastikan beberapa data telah tersedia. Persyaratan yang dibutuhkan relatif sederhana karena hanya berupa identitas dasar kendaraan dan pemiliknya.
Beberapa data yang perlu disiapkan antara lain:
Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kendaraan agar proses verifikasi berjalan lancar dan tidak mengalami kendala.
Bagi masyarakat Jawa Barat yang ingin memanfaatkan layanan ini, pembayaran dapat dilakukan hanya melalui percakapan di aplikasi WhatsApp. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
Pertama, simpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jawa Barat di 0811-2230-1818. Setelah itu buka WhatsApp dan kirim pesan “Halo” atau “Hi”.
Sistem chatbot kemudian akan memberikan beberapa pilihan layanan. Pilih menu Bayar Pajak Kendaraan dengan mengetik angka 1 sesuai petunjuk.
Selanjutnya, pengguna diminta memasukkan nomor polisi kendaraan beserta warna pelat kendaraan. Setelah data tersebut diverifikasi, sistem akan meminta NIK pemilik kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan sebagai tahap validasi.
Apabila seluruh data telah sesuai, sistem akan menampilkan besaran pajak yang harus dibayarkan sekaligus mengirimkan kode pembayaran.
Pembayaran kemudian dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang tersedia, mulai dari ATM, mobile banking, internet banking, dompet digital, minimarket, hingga platform e-commerce yang bekerja sama.
Setelah transaksi berhasil diproses, wajib pajak akan menerima Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Elektronik (e-SKKP) melalui WhatsApp sebagai bukti sah pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Dengan mekanisme tersebut, seluruh proses dapat diselesaikan tanpa perlu mendatangi kantor Samsat sehingga lebih hemat waktu dan tenaga.
Meski menawarkan kemudahan, layanan pembayaran pajak kendaraan melalui WhatsApp saat ini masih terbatas untuk masyarakat Provinsi Jawa Barat.
Di sejumlah provinsi lain, layanan WhatsApp yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah umumnya masih difungsikan sebagai media informasi. Pengguna dapat mengecek status kendaraan, memperoleh informasi besaran pajak, atau mengetahui jadwal pelayanan Samsat, namun belum dapat melakukan pembayaran langsung melalui aplikasi tersebut.
Karena itu, masyarakat di luar Jawa Barat disarankan mengecek informasi terbaru dari Bapenda di wilayah masing-masing untuk mengetahui apakah layanan serupa telah tersedia.
Walaupun belum semua daerah mendukung pembayaran melalui WhatsApp, masyarakat tetap memiliki banyak pilihan untuk membayar pajak kendaraan secara digital.
Beberapa kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah di berbagai provinsi meliputi minimarket seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi, Kantor Pos, layanan Samsat BUMDes, Samsat Kampus, Samsat One Pesantren One Product (OPOP), aplikasi SIGNAL, LinkAja, Tokopedia, i.Saku, Griya Bayar BTN, hingga berbagai layanan digital lainnya sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Keberadaan berbagai kanal pembayaran tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Selain menghindari keterlambatan pembayaran dan denda, kepatuhan membayar pajak kendaraan juga menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak.***