SERAYUNEWS – Masyarakat wajib membayar pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Tersedia aplikasi New Sakpole untuk memudahkan pemilik kendaraan di Jawa Tengah (Jateng) untuk bayar pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi Jateng memberikan layanan bayar pajak secara online. Metode pembayarannya pun bisa dilakukan dengan cara transfer bank. Apabila belum sempat bepergian ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Samsat bisa bayar dulu secara online.
Anda bisa mengunduh aplikasi New Sakpole di Google PlayStore secara gratis. Melalui cara bayar pajak kendaraan online ini, tidak perlu terburu-buru datang ke kantor Samsat ataupun Samsat keliling.
Pemilik kendaraan bisa menghindari antrean panjang saat membayar pajak kendaraan. Langsung saja simak panduan cara membayar pajak kendaraan yang telah dihimpun Serayunews.com berikut ini.
Cara Bayar Pajak Lewat New Sakpole
Bagi warga Jateng bisa membayar pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan aplikasi New Sakpole. New Sakpole atau Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online ini resmi dari Pemprov Jateng.
Berikut ini panduan cara membayar pajak kendaraan online:
Buka aplikasi New Sakpole lalu pilih “Bayar Pajak”.
Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK).
Selanjutnya, klik “Daftar”.
Lakukan verifikasi data identitas kendaraan bermotor, lalu cermati data dengan teliti.
Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”. Jika belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.
Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Apabila sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”.
Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank digunakan untuk pembayaran pajak. Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”.
Selanjutnya, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.
Pengesahan STNK
Anda masih harus mencetak dan mengesahkan STNK meskipun sudah dilakukan pembayaran online.
Klik “Permohonan e-Pengesahan” di aplikasi New Sakpole.
Masukkan “Kode Bayar” dan pilih “Lanjut”.
Anda akan diminta mengunggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, NPWP, STNK, dan foto fisik kendaraan.
Apabila sudah selesai mengunggah, pilih “Ajukan e-Pengesahan” di aplikasi New Sakpole
Jika sudah, Anda akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode.
Tahapan pengesahan lewat aplikasi New Sakpole memang sudah selesai. Masyarakat harus mencetak SKPD ke kantor Samsat terdekat atau melalui Samsat keliling.
Demikian informasi cara bayar pajak kendaraan online pakai aplikasi New Sakpole.