
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Di tengah perbincangan mengenai kemungkinan lahirnya daerah otonom baru di Banyumas, muncul pula pertanyaan yang mengajak masyarakat menengok sejarah Purwokerto.
Tidak sedikit yang mungkin belum mengetahui bahwa Purwokerto pernah memiliki seorang wali kota.
Namun, posisi tersebut berbeda dengan wali kota di daerah otonom seperti Kota Tegal, Kota Pekalongan, atau Kota Semarang saat ini.
Purwokerto pada masa lalu berstatus sebagai Kota Administratif dan dipimpin oleh seorang Wali Kota Administratif.
Status itu menjadikan Purwokerto memiliki struktur pemerintahan perkotaan tersendiri, meski tetap berada dalam wilayah Kabupaten Banyumas dan berada di bawah kewenangan bupati.
Sebelum membahas sejarah Kota Administratif Purwokerto, perjalanan Banyumas sendiri telah dimulai jauh lebih awal.
Kabupaten Banyumas berdiri pada 6 April 1582 atau bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 990 Hijriah. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Banyumas.
Sejarah Banyumas tidak dapat dilepaskan dari sosok Raden Joko Kahiman, tokoh yang dikenal sebagai bupati pertama Banyumas dengan gelar Adipati Warga Utama II atau populer dengan julukan Adipati Mrapat.
Dalam perjalanan sejarahnya, Raden Joko Kahiman memperoleh wilayah Kadipaten Wirasaba setelah menghadap Sultan Hadiwijaya dari Kesultanan Pajang. Wilayah tersebut kemudian dibagi menjadi empat bagian.
Sebagian wilayah diberikan kepada para iparnya, sementara wilayah Kejawar dikelola sendiri.
Dari wilayah inilah kemudian Raden Joko Kahiman membuka Hutan Mangli dan membangun pusat pemerintahan yang kelak dikenal sebagai Kabupaten Banyumas.
Keputusannya membagi wilayah kepada para kerabat menjadi salah satu alasan munculnya julukan Adipati Mrapat.
Jejak sejarah tersebut juga melahirkan nilai yang hingga kini menjadi bagian dari identitas Banyumas, yakni SATRIA.
Semangat itu menggambarkan sikap tangguh, tanggap, serta kemampuan membangun persatuan dan kesejahteraan masyarakat.
Berabad-abad setelah Banyumas berdiri, Purwokerto berkembang menjadi salah satu pusat kehidupan perkotaan di wilayah kabupaten.
Perkembangan tersebut akhirnya mendapat pengakuan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto. PP tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 2 Desember 1982.
Dalam pertimbangannya, pembentukan Kota Administratif Purwokerto dilakukan karena perkembangan wilayah Purwokerto dinilai telah menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan yang membutuhkan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus.
Dengan status tersebut, Purwokerto bukan menjadi daerah otonom yang terpisah dari Banyumas.
Pemerintahan Kota Administratif Purwokerto tetap bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas. Bahkan, ibu kota Kabupaten Banyumas tetap berkedudukan di Purwokerto.
Inilah perbedaan penting yang perlu dipahami ketika sejarah Kota Administratif Purwokerto dikaitkan dengan isu pemekaran daerah saat ini.
Sebagai Kota Administratif, Purwokerto memang dipimpin oleh seorang wali kota. Namun, kedudukan wali kota administratif tidak sama dengan wali kota di daerah otonom.
Wali Kota Administratif Purwokerto bertanggung jawab kepada Bupati Banyumas. Pemerintah Kota Administratif Purwokerto juga tidak memiliki kedudukan sebagai pemerintah daerah otonom yang berdiri sendiri.
Konsep ini berbeda dengan sebuah kota otonom yang memiliki pemerintahan daerah sendiri dan kepala daerah hasil pemilihan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada masa Kota Administratif Purwokerto, wilayah pemerintahannya dibagi menjadi empat kecamatan, yakni Purwokerto Utara, Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, dan Purwokerto Timur.
Empat kecamatan tersebut hingga kini masih menjadi wilayah inti Purwokerto sebagai ibu kota Kabupaten Banyumas.
Pembagian empat kecamatan itu juga tercantum dalam pengaturan pembentukan Kota Administratif Purwokerto.
Perjalanan Purwokerto sebagai Kota Administratif tidak berlangsung selamanya.
Perubahan sistem pemerintahan daerah setelah era Reformasi membawa perubahan terhadap keberadaan kota-kota administratif di Indonesia.
Status Kota Administratif Purwokerto kemudian secara resmi dihapus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003 tentang penghapusan sejumlah kota administratif, termasuk Purwokerto.
PP tersebut ditetapkan dan berlaku pada 8 Juli 2003. Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut sejumlah kota administratif, termasuk Purwokerto, tidak ditingkatkan statusnya menjadi daerah otonom sehingga dilakukan penghapusan status kota administratif.
Sejak penghapusan tersebut, Purwokerto kembali sepenuhnya menjadi bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Banyumas. Dengan kata lain, sejarah Purwokerto pernah dipimpin wali kota memang benar.
Namun, wali kota yang dimaksud adalah Wali Kota Administratif, bukan wali kota sebuah daerah otonom seperti yang dikenal masyarakat saat ini.
Sekadar diketahui, Wali Kota Administratif Purwokerto yang terakhir adalah Bambang Hartono. Bambang pernah berkiprah sebagai anggota DPRD Banyumas periode 2009-2014.