SERAYUNEWS – Panduan cara bayar tilang ETLE via BCA yang mudah dilakukan. Bagi masyarakat yang mendapatkan surat tilang ETLE bisa segera membayarnya.
Pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai metode. Salah satunya melalui Bank Central Asia (BCA). Tilang ETLE ini berlaku untuk berbagai pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik.
Pelanggar akan mendapatkan surat tilang. Jika pelanggar mengabaikan surat tilang maka dokumen resmi kendaraan akan dibekukan atau dihapus.
Oleh karenanya, masyarakat yang ditilang harus segera membayar sesuai jangka waktu yang tertera. Pelanggar akan diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi secara online melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika sudah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.
SerayuNews.com telah menghimpun cara menyelesaikan pembayaran tilang kendaraan secara online via BCA.
Cara Bayar Tilang Pakai KlikBCA
Login ke KlikBCA, lalu pilih menu ‘Pembayaran’
Pilih ‘Pajak’, kemudian pilih Jenis Pajak: Penerimaan Negara
Masukkan 15 digit kode billing, bisa cek di tilang.kejaksaan.go.id, kemudian ‘Lanjutkan’
Cek detail konfirmasi pembayaran pajak, lalu masukkan respons KeyBCA APPLI 1 dan klik ‘Kirim’
Klik ‘Cetak’ untuk mencetak bukti pembayaran atau klik ‘Simpan’ untuk menyimpan bukti pembayaran pajak.
Bayar Pakai KlikBCA Bisnis
Login ke KlikBCA Bisnis, lalu pilih menu ‘Pembayaran Tagihan’