SERAYUNEWS- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikan kepada setiap wajib pajak, baik individu maupun badan.
NPWP menjadi alat identifikasi dalam administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan pajak, pengajuan kredit, pembuatan izin usaha, hingga persyaratan dalam berbagai urusan resmi.
Di Tahun 2025, pembuatan NPWP semakin mudah berkat sistem Coretax dan aplikasi e-Registration (e-Reg) yang memungkinkan pendaftaran dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Proses ini hanya memerlukan koneksi internet, dokumen pendukung, dan waktu kurang dari satu jam untuk mendapatkan NPWP digital.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya mengenai cara buat NPWP online 2025:
Sistem e-Registration pajak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2005 melalui KEP-173/PJ/2004. Tujuannya adalah mempercepat layanan administrasi pajak dengan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.
Pembaruan signifikan dilakukan pada 2009 melalui PER-24/PJ/2009, yang memungkinkan petugas pajak memvalidasi data tanpa harus menunggu berkas fisik dari wajib pajak.
Hasilnya, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih cepat dan efisien. Seiring perkembangan teknologi, DJP mengintegrasikan sistem ini dengan Core Tax Administration System (CTAS), yang kini dikenal sebagai Coretax.
Berdasarkan ketentuan pajak, NPWP wajib dimiliki oleh:
1. Individu (Orang Pribadi)
⦁ Berusia minimal 18 tahun.
⦁ Sudah memiliki penghasilan di atas Rp4,5 juta per bulan.
⦁ Membutuhkan NPWP untuk keperluan administrasi, meskipun penghasilan belum mencapai batas kena pajak.
⦁ Contoh: pekerja kantoran, pekerja lepas, pedagang, atau profesional seperti dokter dan pengacara.
2. Badan Usaha/Organisasi
⦁ Berbentuk PT, CV, yayasan, koperasi, atau organisasi lain yang memiliki kewajiban perpajakan.
⦁ Dibutuhkan untuk pembuatan izin usaha, pencairan dana bantuan, hingga mengikuti tender.
Memiliki NPWP memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
⦁ Administrasi Keuangan: Syarat pengajuan kredit rumah, kendaraan, atau modal usaha.
⦁ Keperluan Pekerjaan: Banyak perusahaan meminta NPWP sebagai bagian dari dokumen rekrutmen.
⦁ Izin Usaha: NPWP menjadi syarat pendaftaran dan pengesahan usaha di berbagai instansi.
⦁ Kepatuhan Pajak: Memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Berikut panduan lengkap membuat NPWP secara online lewat situs resmi Coretax DJP:
1. Akses Situs Resmi Coretax
⦁ Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Buat Akun Coretax
⦁ Klik “Daftar di sini”.
⦁ Pilih jenis wajib pajak: Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
3. Konfirmasi NIK
⦁ Pilih “Ya” jika sudah memiliki NIK.
⦁ Pilih “Aktivasi NIK” untuk menggunakan NIK sebagai NPWP, atau “Hanya Registrasi” jika hanya membuat akun Coretax.
4. Isi Data Pribadi
⦁ Masukkan nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor KK.
5. Verifikasi Email dan Nomor HP
⦁ Masukkan email dan nomor HP aktif.
⦁ Masukkan kode OTP yang dikirimkan untuk verifikasi.
6. Unggah Dokumen Pendukung
⦁ WNI: KTP.
⦁ WNA: Paspor dan KITAS/KITAP.
⦁ Pelaku usaha: sertakan izin usaha atau dokumen pendukung lainnya.
7. Isi Data Keluarga
⦁ Masukkan data orang tua, pasangan, atau anak.
8. Lengkapi Sumber Penghasilan
⦁ Pilih jenis penghasilan sesuai kondisi sebenarnya.
9. Masukkan Kode KLU dan Alamat
⦁ Pilih Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
⦁ Isi alamat domisili dan alamat sesuai KTP.
10. Verifikasi dan Foto Diri
⦁ Klik “Verifikasi” untuk pengecekan data.
⦁ Unggah foto atau lakukan verifikasi live photo.
11. Ajukan Permohonan
⦁ Centang pernyataan kepatuhan.
⦁ Klik “Ajukan Permohonan” dan tunggu email konfirmasi penerbitan NPWP.
⦁ Online: Sekitar 1 jam jika data valid.
⦁ Offline di KPP: Maksimal 1 hari kerja.
Begitu permohonan disetujui, NPWP langsung aktif dan bisa digunakan. Kartu digital tersedia di akun DJP Online, sedangkan kartu fisik dikirim ke alamat pendaftar.
⦁ Gunakan data yang sama persis dengan dokumen resmi.
⦁ Pastikan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi OTP.
⦁ Unggah dokumen dalam format dan ukuran sesuai ketentuan.
⦁ Periksa kembali seluruh data sebelum mengirimkan permohonan.
Dengan hadirnya Coretax dan e-Registration DJP, membuat NPWP di tahun 2025 menjadi cepat, praktis, dan bisa dilakukan dari rumah.
Baik untuk kebutuhan pribadi maupun badan usaha, NPWP adalah kewajiban hukum sekaligus kebutuhan administratif penting.
Jika proses dilakukan dengan benar, NPWP dapat diterbitkan dalam waktu kurang dari satu jam secara online. Hal ini menjadi bukti bahwa layanan publik kini semakin mengutamakan kemudahan dan efisiensi.