SERAYUNEWS – Memasuki tahun 2025, Pemerintah Indonesia memberlakukan sejumlah kebijakan-kebijaka baru, salah satunya adalah kebijakan dalam perpajakan dengan hadirnya Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem Coretax DJP sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Sistem ini akan mulai diuji coba melalui tahap praimplementasi pada 16–31 Desember 2024.
Wajib pajak dapat login ke sistem Coretax DJP mulai 24 Desember 2024 melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Berikut adalah langkah-langkah untuk login ke Coretax DJP:
Setelah login pertama kali, wajib pajak akan diarahkan untuk mengubah kata sandi dengan langkah berikut:
Dengan kata sandi dan passphrase baru, wajib pajak dapat mengakses sistem, meskipun selama tahap praimplementasi fitur Coretax DJP masih terbatas.
Mulai Januari 2025, sistem Coretax DJP akan berfungsi sepenuhnya, memungkinkan wajib pajak melakukan administrasi perpajakan untuk Masa Pajak Januari 2025. Fitur utama yang diharapkan meliputi:
Penerapan Coretax DJP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Sistem ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dengan beberapa manfaat utama:
DJP mendorong seluruh wajib pajak, terutama Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah, untuk segera memeriksa dan memperbarui data profilnya.
Informasi lengkap mengenai Coretax DJP, termasuk buku panduan penggunaan, tersedia di laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Dengan penerapan Coretax DJP, diharapkan sistem perpajakan di Indonesia semakin modern, efektif, dan mendukung terciptanya transparansi dalam pengelolaan pajak.
***