SERAYUNEWS- Pajak merupakan kewajiban yang tidak dapat Anda hindari, sebagai warga negara.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga sering kali dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi yang memiliki implikasi finansial dan pajak tersendiri.
Pandangan ini memengaruhi kebijakan perpajakan dan berdampak pada strategi keuangan rumah tangga. Salah satu kebijakan yang menarik untuk kita bahas adalah penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami istri.
Langkah ini bisa memberi keuntungan, terutama dari segi efisiensi administrasi dan potensi penghematan pajak. Namun, keputusan ini tetap membutuhkan pertimbangan matang.
Lalu, apabila NPWP suami istri digabung, apa pajak akan lebih ringan? yuk simak untung-ruginya:
Melansir artikel Zakiah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak di laman DJP,
dalam aturan perpajakan, keluarga dapat dipandang sebagai entitas pajak tunggal.
Artinya, penghasilan seluruh anggota keluarga dihitung sebagai satu kesatuan dan dikenakan pajak berdasarkan total pendapatan tersebut.
Beberapa ketentuan pentingnya antara lain:
1. Entitas Pajak Keluarga
Banyak negara, termasuk Indonesia, mengatur bahwa penghitungan pajak dapat dilakukan berdasarkan penghasilan keluarga, bukan hanya individu.
2. Pengelompokan Pendapatan
Penghasilan dari suami, istri, atau anak yang masih menjadi tanggungan dapat digabung untuk perhitungan pajak.
3. Pengurangan Pajak Berdasarkan Status
Pemerintah memberikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berbeda tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan. Semakin banyak tanggungan, semakin besar pengurangan pajaknya.
1. Potensi Pemotongan Pajak Lebih Efisien
Perbedaan PTKP untuk status belum menikah, menikah, dan menikah dengan NPWP digabung dapat memengaruhi besarnya pajak terutang.
⦁ Jika NPWP digabung, PTKP suami berstatus K/0 (menikah tanpa anak), dan penghasilan istri dari satu pemberi kerja langsung dimasukkan dalam Lampiran 1770-III Bagian A sebagai penghasilan final.
⦁ Tidak perlu penghitungan ulang selama istri hanya bekerja di satu perusahaan.
Sebaliknya, jika NPWP terpisah, masing-masing suami dan istri wajib menghitung ulang SPT Tahunan, yang berpotensi menaikkan tarif pajak karena total penghasilan gabungan lebih tinggi.
2. Pilihan Tarif Pajak Lebih Menguntungkan
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU PPh dan menggunakan sistem progresif: semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi tarifnya.
Dengan NPWP digabung:
⦁ Tidak ada penghitungan ulang yang menyebabkan lonjakan tarif pajak.
⦁ Perencanaan pajak lebih mudah diatur agar pengeluaran pajak tidak membengkak.
Dengan NPWP terpisah:
Saat SPT dilaporkan, penghasilan digabung untuk perhitungan, sehingga berisiko masuk ke lapisan tarif lebih tinggi.
3. Administrasi Pajak Lebih Sederhana
Menggabungkan NPWP berarti:
⦁ Hanya suami yang wajib melapor SPT Tahunan.
⦁ Istri tidak perlu mengurus SPT pribadi.
⦁ Administrasi keuangan rumah tangga lebih ringkas dan efisien.
Bagi banyak pasangan, hal ini mengurangi beban administratif yang sering kali menyita waktu.
Meski menguntungkan, ada alasan mengapa sebagian pasangan memilih NPWP terpisah:
⦁ Privasi keuangan: Ada pasangan yang ingin penghasilannya tetap terpisah.
⦁ Perubahan status pernikahan: Perceraian atau perubahan status dapat mempersulit administrasi pajak.
Apapun pilihan NPWP Anda, ingat bahwa SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi harus dilaporkan paling lambat 31 Maret setiap tahun. Terlambat melapor bisa terkena sanksi administrasi.
Menggabungkan NPWP suami istri dapat menjadi strategi pajak yang cerdas, dengan potensi mengurangi beban pajak dan mempermudah administrasi.
Namun, keputusan ini harus mempertimbangkan kondisi finansial, rencana jangka panjang, dan tingkat keterbukaan dalam rumah tangga.
Jika pasangan sepakat dan kondisi mendukung, penggabungan NPWP bisa menjadi langkah tepat untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak keluarga.