SERAYUNEWS – Simak cara buat visa Dubai yang perlu diketahui oleh masyarakat. Sebelum berencana melakukan perjalanan ke Dubai baik untuk liburan maupun kerja bisa cek informasinya di sini.
Visa merupakan dokumen yang penting saat seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri. Dubai merupakan salah satu kota di United Arab Emirates (UAE)
Kota ini merupakan kota favorit dan menjadi tujuan wisatawan dari berbagai negara. Apabila hendak liburan atau bekerja di sana wajib memiliki visa Dubai.
Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengurus visa di Indonesia. Pasalnya, tidak bisa menggunakan sistem Visa On Arrival.
Ada beberapa jenis visa UAE untuk berbagai kebutuhan seperti liburan, kuliah, kerja, perawatan medis, pertemuan bisnis, dan lain-lain.
Adapun yang membedakan jenis visa adalah durasi waktu kunjungan dan ketentuan aktivitas tertentu. Sebelum mengurus pembuatan visa, ketahui dulu beberapa jenis visa Dubai berikut ini:
Visa ini wajib dimiliki oleh turis yang hendak liburan ke Dubai. Durasinya maksimal 30 hari dan tergolong mudah diurus. Pastikan kelengkapan dokumen saat memprosesnya.
2. Visa Kunjungan
Waktu maksimal berlakunya hanya 30 hari untuk kepentingan kunjungan. Anda wajib melampirkan dokumen sponsor dari keluarga atau teman.
3. Visa Transit
Visa ini hanya berlaku sangat singkat atau beberapa jam saja. Misalnya keperluan transit dari rute penerbangan tertentu dengan durasi minimal selama 96 jam.
Demikian informasi tentang visa Dubai yang perlu diketahui sebelum melakukan perjalanan.
***