SERAYUNEWS – Setelah merayakan Lebaran, banyak pekerja memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya demi mencari peluang baru, berwirausaha, atau alasan pribadi lainnya.
Salah satu hal yang sering ditanyakan oleh para pekerja yang resign ini adalah: “Apakah bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 100 persen?”
Artikel ini akan mengulas secara lengkap cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang resign setelah Lebaran, serta menjelaskan apakah saldo JHT bisa dicairkan sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
JHT atau Jaminan Hari Tua adalah salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika mereka:
Mengundurkan diri (resign)
Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
Mencapai usia pensiun (56 tahun)
Mengalami cacat total tetap
Meninggal dunia
JHT ini dikumpulkan dari iuran bulanan yang dibayarkan oleh pekerja dan/atau perusahaan selama masa kerja. Saldo ini bisa dicairkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, tergantung alasan pencairannya.
Apakah bisa cair 100 persen setelah resign? Pencairan JHT bisa dilakukan 100 persen bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif bekerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022, peserta dapat mencairkan seluruh saldo JHT secara penuh (100 persen) dengan ketentuan:
Peserta sudah tidak bekerja (resign/PHK)
Menunggu masa tunggu selama 1 bulan setelah keluar dari pekerjaan
Status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan nonaktif
Untuk mencairkan saldo JHT, ada tiga cara yang bisa dipilih oleh peserta, yaitu secara online, melalui aplikasi JMO, dan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut penjelasan lengkapnya:
Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) adalah solusi online yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan JHT tanpa perlu datang ke kantor.
Berikut ini langkah-langkahnya:
Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Masukkan data diri: NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Unggah dokumen yang diminta:
KTP
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Buku tabungan (halaman depan)
Surat keterangan resign/PHK
Kartu Keluarga
Foto diri terbaru (tampak depan)
Ukuran file maksimal 6MB dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF.
Simpan data setelah verifikasi awal.
Tunggu email konfirmasi berisi jadwal wawancara online.
Petugas akan menghubungi melalui video call untuk wawancara.
Jika lolos verifikasi, dana JHT akan dikirim ke rekening Anda.
Jika lebih nyaman secara langsung, peserta dapat datang ke kantor cabang terdekat.
Langkah-langkahnya:
Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Bawa dokumen asli seperti:
KTP
Kartu BPJS TK
Buku rekening
Surat keterangan berhenti bekerja
Kartu Keluarga
Isi formulir pengajuan klaim JHT.
Ambil nomor antrian dan tunggu giliran wawancara.
Setelah wawancara dan verifikasi dokumen selesai, peserta akan diberi tanda terima.
Dana akan ditransfer ke rekening dalam waktu beberapa hari kerja.
Ingin cara praktis lewat HP? Anda bisa manfaatkan aplikasi JMO.
Langkah-langkahnya:
Buka aplikasi JMO dan login.
Pilih menu “JHT”, lalu klik “Klaim JHT”.
Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga tanda centang hijau.
Pilih alasan klaim, misalnya resign.
Lakukan pengecekan data kepesertaan.
Lakukan swafoto sesuai ketentuan.
Isi data rekening dan NPWP.
Cek rincian saldo JHT.
Jika data sudah benar, klik “Konfirmasi” untuk memproses klaim.
Berikut daftar dokumen yang umumnya wajib disiapkan:
E-KTP
Kartu Keluarga
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Buku tabungan (halaman pertama)
Surat keterangan berhenti bekerja (resign/PHK)
NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta)
Foto diri terbaru
Setelah proses verifikasi berhasil (baik secara online maupun offline), pencairan dana JHT biasanya membutuhkan waktu 3–7 hari kerja sampai dana masuk ke rekening Anda.
Pekerja yang resign setelah Lebaran bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen, asalkan memenuhi syarat dan menunggu masa tunggu 1 bulan setelah resign.
Prosesnya bisa dilakukan secara online melalui Lapak Asik, lewat aplikasi JMO (untuk saldo kecil), atau dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan kemudahan ini, peserta tidak perlu bingung lagi soal hak mereka setelah resign. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses pencairan berjalan lancar.
***