SERAYUNEWS- Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengecekan pajak mobil atau motornya untuk memastikan telah pembayaran tepat waktu.
Kini melakukan cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, salah satunya menggunakan situs E-samsat. Para pengendara harus menyiapkan beberapa informasi seperti nomor polisi kendaraan Anda, nomor mesin, dan nomor rangka.
Artikel ini akan menjelaskan cara cek pajak mobil dan motor di Kabupaten Purbalingga secara online melalui situs E-Samsat.
Sebagai informasi, untuk langkah awal saat pengendara mengunjungi situs E-Samsat harus sesuai provinsi pelat kendaraan dan pelayanan pajak motor online ini tidak berlaku untuk antarprovinsi.
Contohnya, pengendara tinggal di Purbalingga dan kendaraan bermotor baik itu mobil maupun motor berpelat Jakarta, harus menggunakan atau membuka E-Samsat Jakarta.
Beberapa Situs Samsat Online
1.E-Samsat Provinsi Jawa Barat https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
2.E-Samsat Provinsi Jawa Tengah http://bppd.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
3.E-Samsat Provinsi Jawa Timur http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
4.E-Samsat Provinsi Jakarta http://bprd.jakarta.go.id/pajak-kendaraan-bermotor/
5.E-Samsat Provinsi Banten http://dppkd.bantenprov.go.id/read/info-pkb
6.E-Samsat Provinsi Aceh http://esamsat.acehprov.go.id
2. Setelah itu, silakan masukkan data diri dan data kendaraan.
3. Kemudian, untuk mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor, silakan Anda tekan menu Pendaftaran.
4. Terus mengikuti instruksi pengisian formulir yang hadir dalam aplikasi.
5. Setelah selesai mengisi formulir, nantinya Anda akan menerima informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, serta jatuh tempo STNK.
6. Kemudian, Anda akan menerima kode bayar perbankan yang telah bekerja sama dalam pembayaran.
Pengendara akan mendapatkan informasi nilai pajak, juga akan mendapat pilihan pembayaran. Pembayaran dapat Anda lakukan melalui ATM dan laman e-Samsat dengan bank tertentu.
2. Memiliki rekening bank yang bekerja sama dengan biro pajak dan pajak daerah.
3. Pemilik memiliki KTP Elektronik Nasional (e-KTP).
4. Handpohone berdasarkan sistem informasi Android atau ios.
5. Memiliki alamat surel aktif.
6. Memiliki kuota internet dengan minimal 50 MB.
Sebagai informasi, bank yang bekerja sama dengan E-Samsat di antaranya adalah Bank Daerah masing-masing provinsi, bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan bank swasta (BCA, Permata serta CIMB Niaga).
Pada website E-Samsat pengendara harus mengisi data kendaraan dengan detail sebagai berikut.
2. Silakan masukkan nomor plat kendaraan bermotor Anda.
3. Kode verifikasi.
Masukkan kode keamanan yang tercetak di atas kertas. Anda akan diarahkan ke halaman data kendaraan serta pajak dan denda yang harus dibayar.
3. Formulir yang Anda isi merupakan tanda terima pajak dan harus diserahkan ke Samsat di kota tempat Anda tinggal.
– Masukkan kota tempat Anda akan mengambil tanda terima pajak kendaraan. Silakan isi lokasi samsat terdekat.
– Isi nama bank tempat Anda akan memutuskan untuk membayar pajak kendaraan. layanan.
– Anda akan mendapatkan kode ini ketika Anda mengklik Kirim Kode Pembayaran di sebelahnya. Silakan klik untuk mencetak. Setelah mengisi formulir, kode pembayaran, jumlah pembayaran, dan informasi alamat Samsat yang sebelumnya Anda isi akan muncul.
2. Masukkan kode pembayaran di bilah bawah, yang Anda peroleh dari formulir pendaftaran. Setelah menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor, cetak sertifikat pembayaran.
3. Sebagai bukti yang sah, itu harus dibawa ke Samsat dengan imbalan tagihan pajak mobil baru. Batas waktu penukaran nota pajak yang telah didapatkan berlaku maksimal hingga tujuh hari mulai dari Anda print out.
Cukup bawa bukti pembayaran, KTP dan STNK asli ke loket pembayaran. Kwitansi ini akan memakan waktu sekitar 5 menit tanpa biaya apapun.
Demikian penjelasan mengenai cara cek pajak kendaraan di Kabupaten Purbalingga melalui situs dan aplikasi E-Samsat.*** (Putri Silvia Andrini)