SERAYUNEWS – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Annisa Nurjanah Tuarita menjatuhi hukuman empat tahun penjara terhadap YS warga Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Kamis (24/4/2025). YS sebelumnya ditangkap lantaran melakukan perampokan toko emas di Pasar Kemukusan Ciberem Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Ketua Majelis Hakim, Annisa didampingi oleh Hakim Anggota Bilden dan Dwi Putra Darmawan menjatuhi hukuman terhadap YS empat tahun penjara dikurangi masa tahanan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwokerto, Purnomosari menuntut YS dengan kurungan penjara selama lima tahun.
Dimas Gustaman, penasehat hukum terdakwa mengaku akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan kliennya, setelah adanya putusan dari majelis hakim. “Pada pokoknya menerima putusan tersebut dan kami tidak akan mengajukan banding,” kata dia.
Selain itu, masih menurut Dimas, kliennya mengaku menyesal atas perbuatannya, dan berharap bisa menjalani hukuman yang ditetapkannya dengan baik. “Nantinya bisa menjalankan kehidupan lebih baik, setelah selesai menjalani hukuman,” ujar dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, suasana di sekitar Pasar Kemukusan sempat geger pada, Kamis (19/12/2024) karena ada perampokan sebuah toko emas. Pelaku menggunakan senjata api (senpi), membawa puluhan kalung emas bernilai ratusan juta Rupiah.
Tindakan cepat Sat Reskrim Polresta Banyumas dalam mengusut kasus ini, mendapat apresiasi dari masyarakat. Pelaku akhirnya berhasil tertangkap di Surabaya, hanya beberapa hari setelah kejadian.