SERAYUNEWS – Pinjaman online, atau yang sering disebut pinjol, semakin populer di kalangan masyarakat.
Namun, ada banyak pinjol ilegal yang bisa membahayakan data pribadi Anda.
Tak hanya itu, pinjol tidak resmi juga seringkali menggunakan metode-metode ancaman untuk menagih uang yang sudah Anda pinjam.
Oleh karena itu, penting mengetahui apakah pinjol yang Anda pertimbangkan terdaftar secara resmi ataupun tidak.
Untuk membantu Anda dalam mengidentifikasi pinjol yang legal, sekarang Anda bisa melakukan pengecekan dengan mudah melalui aplikasi WhatsApp (WA). Berikut SerayuNews.com sajikan langkah-langkahnya:
Langkah pertama adalah menyimpan nomor resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat Anda hubungi untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol.
Nomor tersebut adalah 081-157-157-157. Pastikan Anda menyimpan nomor ini dengan benar di kontak WhatsApp Anda.
Setelah Anda menyimpan nomor resmi OJK, buka aplikasi WhatsApp dan mulai chat dengan nomor tersebut.
Tulis pesan yang berisi nama dari pinjol yang ingin Anda cek legalitasnya. Misalnya, “CairCairCepat.”
Setelah menulis pesan, kirimkan chat tersebut ke nomor resmi OJK.
Anda tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan respons karena balasan akan datang dari Bot.
Biasanya, Anda akan mendapatkan balasan dengan cepat dari akun WA resmi OJK.
Balasan tersebut akan berisi informasi tentang legalitas pinjol yang Anda tanyakan. Anda akan tahu apakah pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak.
Dengan cara ini, maka Anda dapat dengan mudah mengecek apakah pinjol yang Anda pertimbangkan untuk digunakan adalah legal atau tidak.
Ini adalah langkah penting untuk melindungi diri Anda dari potensi masalah finansial maupun pencurian data pribadi akibat berurusan dengan pinjol ilegal.
Kesimpulannya, menggunakan layanan pinjol yang legal dan terdaftar adalah langkah cerdas ketika Anda membutuhkan dana darurat.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, maka Anda dapat dengan mudah melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui WhatsApp. Semoga bermanfaat.***