
SERAYUNEWS – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data nasional krusial yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
Data ini berfungsi sebagai acuan utama dalam penetapan calon penerima berbagai program Bantuan Sosial (Bansos).
Masyarakat yang namanya telah tercatat dan terverifikasi dalam DTKS memiliki peluang yang jauh lebih besar untuk memperoleh bantuan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit keluarga miskin yang seharusnya berhak menerima bantuan justru belum tercatat dalam data ini.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkan Bansos, sangat penting untuk mengambil inisiatif dan mengajukan usulan secara mandiri agar dapat segera masuk ke dalam DTKS.
Perlu diketahui bahwa pendaftaran DTKS secara online hanya dapat dilakukan oleh perangkat desa/kelurahan melalui sistem khusus. Masyarakat umum tidak dapat mengakses sistem pendaftaran ini secara mandiri.
Oleh karena itu, cara daftar DTKS online yang perlu dilakukan oleh warga adalah dengan mendatangi kantor desa atau kantor kelurahan di wilayah tempat tinggal masing-masing untuk mengajukan usulan.
Saat mengajukan pendaftaran ke kantor desa/kelurahan, pastikan Anda telah menyiapkan dan membawa sejumlah dokumen wajib yang akan digunakan oleh perangkat desa untuk memproses usulan Anda. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Foto rumah tampak depan (diperlukan untuk melengkapi data survei)
Setelah data dan berkas diserahkan, perangkat desa/kelurahan akan membantu memproses usulan pendaftaran DTKS Anda secara online melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial.
Proses pendaftaran DTKS secara online dilakukan oleh operator yang ditunjuk oleh desa/kelurahan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang dilakukan oleh perangkat desa/kelurahan setempat:
Buka aplikasi SIKS-NG melalui alamat resmi: siks.kemensos.go.id.
Masukkan NIK operator yang memiliki akses ke SIKS-NG beserta kata sandinya, kemudian klik ‘Login’.
Periksa kode OTP (One Time Password) yang dikirim melalui Telegram, lalu masukkan ke kolom yang tersedia untuk verifikasi keamanan.
Pada halaman utama SIKS-NG, klik menu ‘Usulan Baru’ di bagian kiri layar.
Klik tombol ‘Usulan’ yang berada di bagian kanan atas.
Masukkan nomor KK dan NIK warga yang akan didaftarkan ke DTKS, lalu klik ‘Selanjutnya’.
Isi seluruh data individu yang diminta secara lengkap dan akurat, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
Lengkapi bagian survei kriteria dengan menjawab pertanyaan yang muncul sesuai kondisi riil warga yang diusulkan, lalu klik ‘Selanjutnya’.
Pada halaman Pengusulan Bansos, isi data sesuai kondisi pihak yang diusulkan. Unggah foto KTP dan foto rumah yang telah diserahkan oleh warga.
Terakhir, klik ‘Simpan’. Setelah tersimpan, data usulan akan tampil di dashboard SIKS-NG.
Tambahkan data usulan lainnya dengan mengulangi langkah yang sama dari awal.
Jika semua data warga yang diusulkan sudah masuk dan dipastikan benar, klik ‘Finalisasi Usulan’ di bagian bawah layar.
Unggah Berita Acara Usulan yang telah ditandatangani oleh perangkat terkait.
Ketik pernyataan “Saya bertanggung jawab terhadap data usulan tersebut” pada kolom yang tersedia sebagai bentuk konfirmasi.
Klik ‘Ya, Lanjutkan’ untuk menyelesaikan seluruh proses pengusulan.
Setelah proses finalisasi selesai, perangkat desa yang bertugas tinggal menunggu proses verifikasi lebih lanjut dari pihak Kementerian Sosial.
Pengecekan status usulan dapat dilakukan secara berkala melalui aplikasi SIKS-NG dengan membuka menu ‘DTKS’ dan mengetik nama warga yang telah diusulkan.
Demikian informasi tentang cara daftar DTKS online oleh perangkat desa.***