SERAYUNEWS – Presiden Prabowo Subianto meresmikan layanan bank emas perdana di Indonesia pada Rabu, 26 Februari 2025.
Layanan bank emas dari Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) ini menjadi yang pertama dimiliki Indonesia selama 80 tahun kemerdekaan.
Indonesia sendiri menempati posisi keenam dalam daftar negara dengan cadangan emas terbesar di dunia.
Bank emas, yang juga dikenal sebagai bullion bank, adalah jenis bank yang menawarkan berbagai layanan serupa dengan perbankan konvensional, seperti pinjaman, transaksi jual beli, dan investasi emas.
Dalam hal pembiayaan, bank emas terutama berfokus pada logam mulia, khususnya emas.
Ada standar khusus untuk emas yang digunakan sebagai alat pembayaran, yaitu tingkat kemurnian minimal 99,5% hingga 99,9%.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank emas diatur dalam Peraturan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Dalam peraturan tersebut, bullion bank didefinisikan sebagai lembaga jasa keuangan (LJK) yang menjalankan usaha berbasis emas.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dalam regulasi tersebut, bank emas memiliki beberapa layanan utama, antara lain:
Untuk dapat menyelenggarakan layanan bank emas, lembaga jasa keuangan harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai POJK Nomor 17 Tahun 2024, antara lain:
Jika Anda tertarik untuk menabung emas di Pegadaian atau BSI, berikut langkah-langkahnya:
Dengan hadirnya bank emas Pegadaian dan BSI, kini masyarakat memiliki alternatif investasi yang lebih aman dan praktis.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mulai menabung emas!***