
SERAYUNEWS – Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah berencana meluncurkan kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan.
Langkah strategis ini diambil untuk mengatasi masalah tunggakan iuran nasional yang mencapai angka triliunan rupiah, sekaligus memastikan akses layanan medis tetap terjaga bagi masyarakat kelas bawah.
Tidak semua pemilik kartu BPJS bisa menikmati fasilitas ini. Berdasarkan rancangan kebijakan terbaru, pemutihan iuran diprioritaskan bagi kelompok berikut:
Transisi ke Peserta PBI: Warga yang semula membayar iuran mandiri namun kini sudah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena kondisi ekonomi. Tunggakan masa lalu mereka akan dihapuskan oleh sistem.
Masyarakat Kurang Mampu (Data DTKS): Peserta yang identitasnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
Peserta Mandiri (PBPU/BP) Terverifikasi: Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang status ekonominya telah divalidasi oleh pemerintah daerah setempat.
Batas Tunggakan Maksimal: Pemerintah hanya akan menghapus tunggakan dengan durasi maksimal 24 bulan (2 tahun). Jika tunggakan lebih dari itu, sisa kelebihannya tetap menjadi kewajiban peserta.
Bagi Anda yang memenuhi kriteria di atas, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan pada Desember 2025:
Cek Status dan Tunggakan: Gunakan aplikasi Mobile JKN, hubungi Call Center 165, atau kunjungi kantor cabang terdekat untuk mengetahui jumlah utang iuran dan status kepesertaan Anda.
Proses Verifikasi Identitas: Siapkan dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dalam beberapa kasus, Anda mungkin perlu melakukan pembaruan data ekonomi untuk memastikan kelayakan sebagai penerima pemutihan.
Aktivasi Kembali: Setelah data terverifikasi dan disetujui, tunggakan lama Anda akan diputihkan. Pastikan status kepesertaan berubah menjadi “Aktif” agar bisa digunakan kembali untuk berobat.
Komitmen Iuran Berjalan: Ingat, program ini hanya menghapus utang lama. Peserta tetap memiliki kewajiban untuk membayar iuran bulan berjalan agar tidak kembali terjebak dalam masalah tunggakan di masa depan.
Kebijakan ini merupakan angin segar bagi masyarakat yang kesulitan secara finansial namun membutuhkan jaminan kesehatan.
Dengan sinergi antara pusat dan daerah, diharapkan angka Universal Health Coverage (UHC) Indonesia semakin kuat di tahun 2026.
Demikian informasi tentang cara mendaftar pemutihan BPJS Kesehatan.***