SERAYUNEWS – Sertifikat pendidik sangat bermanfaat untuk seorang guru. Lantaran, berpotensi bisa naik jabatan dengan dokumen tersebut.
Tidak hanya itu, sertifikat pendidik juga bisa membuat Anda mendapatkan bonus tunjangan setiap bulannya.
Cara dapat sertifikat pendidik ini harus melalui beberapa tahap, karena menjadi bukti formal para guru sebagai tenaga profesional.
Oleh karena itu, sertifikat ini juga kerap berguna untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, baik di sekolah atau perguruan tinggi.
Sebelum mengetahui cara mendapatkannya, ada baiknya Anda mengerti manfaatnya.
– Apabila sudah mempunyai sertifikat ini, Anda bisa mengantongi 60 persen berpeluang lolos seleksi menjadi PNS.
– Setelah mendapatkan gelar baru, kualifikasi yang Anda dapat bisa mendorong karier menjadi lebih baik.
– Tidak hanya itu, kompetensi atau keterampilan yang Anda miliki juga diperbarui, sehingga bisa menunjang pembelajaran.
– Kemudian, setelah berhasil mengurus sertifikat ini, Anda berpotensi menerima tunjangan gaji. Jangan khawatir, nilainya cukup besar.
Nah, untuk mendapatkan sertifikat pendidik, Anda bisa memilih salah satu tahapan.
1. PPG Prajabatan
Pertama, Anda bisa menggunakan Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan untuk mendapatkan sertifikat ini.
Untuk yang berminat untuk mengikutinya, Anda harus seorang pendidik yang usianya kurang dari 27 tahun.
Tidak hanya itu, Anda juga arus belum terikat dengan instansi manapun. Ada dua jeni PPG Prajabatan, yakni PPG Bersubsidi dan PPG Swadana.
• PPG Bersubsidi
Untuk mengikuti PPG jalur beasiswa dari pemerintah, Anda harus melengkapi syarat berikut ini.
1) Lulus dari perguruan tinggi dan prodi dengan akreditasi minimal B
2) Minimum lulus jenjang pendidikan S1 atau D4
3) Calon peserta harus sudah terdaftar di PD-Dikti
4) Berusia tidak lebih dari 28 tahun
5) Mempunyai surat keterangan BNN dan bebas NAPZA
6) Mempunyai surat keterangan sehat
7) Memiliki SKCK
8) Bersedia tidak menikah saat program PPG
9) Peserta SM3T otomatis dapat PPG Bersubsidi
• PPG Swadana
Selanjutnya, jika ingin mendapatkan sertifikat pendidikan melalui jalur PPG Swadana, Anda harus menyiapkan biaya Rp7,5 juta sampai Rp9,5 juta per semester.
2. PPG dalam Jabatan
Bagi yang sudah mengajar di satuan pendidikan dalam kurun waktu tertentu, Anda bisa mengikuti PPG dalam jabatan.
Nah, yang ingin mendapatkan sertifikat melalui jalur ini, Anda bisa melengkapi syarat berikut.
– Guru di lingkungan Kemendikbud yang belum punya sertifikat pendidik
– Sudah terdaftar di Dapodik dan mempunyai NUPTK
– Diangkat menjadi guru pada akhir 2015 yang dibuktikan dengan SK pengangkatan
– Masih aktif mengajar dengan bukti SK pembagian tugas
– Lulus minimal S1 ATAU d4
– Usia maksimal 58 tahun
– Sehat jasmani, rohani dan bebas NAPZA
3. PPG Reguler
Terakhir, Anda bisa mendapatkan sertifikat ini dengan mengikuti PPG reguler yang diselenggarakan oleh 15 perguruan tinggi.
Adapun 15 kampus tersebut penetapannya langsung oleh Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi.
Demikian cara dapat sertifikat pendidik melalui program PPG yang dapat Anda lakukan. Selamat mencoba.*** (Umi Uswatun Hasanah)