
CILACAP, SERAYUNEWS – Puluhan sopir angkutan kota (angkot), angkutan pedesaan, dan mikrobus di Kabupaten Cilacap mendatangi DPRD Cilacap, Kamis (2/7/2026).
Mereka mengadukan maraknya operasional odong-odong di jalan raya yang dinilai merugikan angkutan umum resmi dan mendesak pemerintah segera melakukan penertiban.
Audiensi digelar bersama Komisi C DPRD Cilacap dengan menghadirkan Dinas Perhubungan, Satlantas Polresta Cilacap, serta Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Cilacap.
Pertemuan tersebut menghasilkan tiga poin kesepakatan, salah satunya menyatakan bahwa odong-odong atau kereta kelinci merupakan angkutan ilegal.
Ketua Koperasi Angkutan Kota (Kopata) Cilacap, Saliman, mengatakan keberadaan odong-odong di jalan raya membuat jumlah penumpang angkutan umum resmi terus berkurang.
Menurutnya, para pengusaha dan sopir angkutan umum telah memenuhi berbagai kewajiban, mulai dari uji KIR hingga pembayaran pajak kendaraan.
“Tuntutannya, agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya, karena penumpang kami jadi sepi. Kami minta aturan yang ada untuk diterapkan,” ujarnya.
Ketua DPC Organda Kabupaten Cilacap, Budi Sadewo, menegaskan pihaknya mendampingi para sopir angkot, angkutan pedesaan, dan mikrobus untuk meminta pemerintah menegakkan aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah pada saat audiensi juga sudah disepakati bersama antara kita, Dishub, kepolisian, maupun DPR bahwa memang odong-odong itu adalah angkutan ilegal. Oleh karena itu kami berharap pemerintah melalui Dishub, DPR maupun kepolisian bisa menertibkan angkutan odong-odong,” ujarnya.
Menurut Sadewo, keberadaan odong-odong saat ini tidak lagi sebatas digunakan untuk kegiatan wisata. Di lapangan, kendaraan tersebut juga dimanfaatkan sebagai angkutan sekolah, sarana mengantar tamu hajatan, hingga berbagai kegiatan masyarakat lainnya.
Kondisi tersebut, kata dia, semakin mengurangi jumlah penumpang angkutan umum yang legal.
“Pendapatan teman-teman sangat berkurang. Sepi, kosong, sangat merugikan karena itu kendaraan ilegal,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, seluruh pihak menyepakati tiga poin yang dituangkan dalam notulensi dan ditandatangani bersama.
1. Odong-odong Dinyatakan Sebagai Kendaraan Ilegal
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, odong-odong atau kereta kelinci dinyatakan sebagai kendaraan ilegal. Pemiliknya diminta mengembangkan usaha transportasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Pelanggaran Akan Ditindak Aparat
Kesepakatan sebelumnya antara paguyuban odong-odong, kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja pada Januari 2026 akan ditegakkan. Pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut akan ditindak oleh aparat penegak hukum.
3. Pemkab Diminta Terbitkan Surat Edaran
Pemerintah Kabupaten Cilacap diminta menerbitkan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah, organisasi masyarakat, hingga lembaga di Kabupaten Cilacap agar tidak menggunakan odong-odong sebagai sarana transportasi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Suyatno, mengatakan pihaknya menerima aspirasi para sopir angkutan umum dan sengaja menghadirkan seluruh instansi terkait untuk mencari solusi bersama.
“Curhatan mereka kami terima. Di dalam pertemuan tadi kami juga sengaja mengundang kepolisian, Dishub, Satpol PP, dan instansi terkait,” katanya.
Menurut Suyatno, berdasarkan hasil pembahasan dalam audiensi, odong-odong dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai kendaraan angkutan yang laik jalan karena tidak memiliki perizinan maupun perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.
“Disampaikan dalam audiensi bahwa itu kendaraan yang tidak laik jalan karena memang tidak ada izinnya. Selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian dan Dishub sesuai tugas dan kewenangannya,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD meminta pemerintah daerah tetap mempertimbangkan aspek keadilan dalam mengambil kebijakan, mengingat pemilik odong-odong maupun pelaku usaha angkutan umum sama-sama masyarakat Kabupaten Cilacap.
“Kami memberikan masukan kepada Pemkab agar segera menindaklanjuti hasil audiensi ini. Harapannya tentu ada solusi terbaik yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.