SERAYUNEWS – Pemerintah memang sedang menggencarkan penggunaan motor listrik. Lantaran, itu lebih ramah lingkungan dari kendaraan jenis lain.
Jangan khawatir, Anda bisa mendapatkan motor listrik dengan subsidi dari pemerintah. Nominalnya tidak sedikit, mencapai Rp7 jutaan.
Nah, bagi yang masih bingung dengan cara dapat subsidi ini, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir.
Apalagi Anda mempunyai uang tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan dengan jumlah yang lumayan. Anda bisa mengalokasikan dana tersebut untuk beli motor listrik.
Sebelum mengetahui cara mendapatkan subsidi ini, ada baiknya Anda menyiapkan sejumlah syarat berikut.
– Warga Negara Indonesia atau WNI
– Usia minimal 17 tahun
– Mempunyai KTP Elektronik
Namun, untuk mendapatkan subsidi ini, Anda hanya bisa menerimanya sekali dengan NIK yang sama.
Jadi, ketika sudah pernah mendapatkan bantuan tersebut, Anda tidak lagi berhak menerima subsidi pada pembelian berikutnya.
Untuk yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik, Anda bisa mengikuti tahapan berikut ini.
• Datang ke Dealer
Apabila memenuhi syarat yang dibutuhkan, Anda bisa datang ke dealer terdekat untuk mendapatkan subsidi.
• Lakukan Verifikasi
Setelah itu, pihak dealer akan melakukan verifikasi dokumen milik calon pembeli dengan mengecek NIK dan KTP.
• Dapat Potongan
Apabila hasil verifikasi menunjukkan memenuhi syarat, Anda akan mendapatkan potongan harga dari motor listrik yang dibeli.
• Isi Data
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk untuk mengisi data sesuai prosedur. Lalu, pihak dealer akan melakukan pengajuan klaim insentif ke bank anggota Himbara.
• Tingkatkan TKDN
Nah, jika kendaraan yang ingin Anda beli sudah memenuhi syarat didaftarkan oleh produsen dan dilakukan verifikasi.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN dan syarat lainnya.
• Pendataan dan Verifikasi
Terakhir, pihak dealer dan produsen akan melalui koordinasi untuk melakukan pendataan dan verifikasi calon pembeli.
Syarat Konversi ke Motor Listrik
Namun, bagi yang ingin mengonversi motor dengan bahan bakar minyak atau BBM ke motor listrik, Anda bisa menyiapkan syarat berikut ini.
1. Anda mempunyai mesin motor antara 110 CC hingga 150 CC. Pastikan kendaraan tersebut masih layak jalan.
2. Selanjutnya, Anda harus mempunyai motor dengan surat kendaraan yang lengkap, mulai dari STNK sampai BPKB.
3. Tidak hanya itu, Anda juga harus memiliki KTP dan STNK atas nama yang sama dengan status masih aktif.
Demikian cara dapat subsidi motor listrik yang dapat Anda lakukan dengan menggunakan uang THR. Selamat mencoba.*** (Umi Uswatun Hasanah)