
SERAYUNEWS – Pemerintah menetapkan ketentuan terbaru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 dengan menekankan aspek usia sebagai prioritas utama, khususnya pada jenjang sekolah dasar (SD).
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam proses seleksi masuk SD tidak boleh.
Kebijakan ini menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan sesuai dengan tahap perkembangan anak. Selain itu, aturan tersebut juga bertujuan untuk mencegah praktik seleksi yang berpotensi membebani anak sejak usia dini.
Pada jenjang SD, calon murid yang berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan menjadi prioritas utama dalam penerimaan. Sementara itu, anak dengan usia minimal 6 tahun tetap boleh mendaftar.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, anak berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan secara psikologis.
Ketentuan usia ini harus dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh pihak berwenang. Selain itu, calon murid juga wajib menunjukkan bukti telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya, seperti ijazah atau surat keterangan lulus.
Pengecualian terhadap batas usia juga diberikan bagi calon murid penyandang disabilitas, peserta didik di satuan pendidikan layanan khusus, serta mereka yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Untuk jenjang taman kanak-kanak (TK), kelompok A adalah anak usia 4 hingga 5 tahun, sedangkan kelompok B bagi anak usia 5 hingga 6 tahun.
Pada tingkat SMP, calon murid kelas 7 harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Lalu, ia telah menyelesaikan pendidikan setara SD.
Sementara itu, untuk jenjang SMA atau SMK, batas usia maksimal adalah 21 tahun dengan syarat telah lulus dari SMP atau sederajat.
Khusus untuk SMK, beberapa program keahlian dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai kebutuhan bidang masing-masing. Hal ini memastikan kesiapan peserta didik dalam mengikuti pendidikan vokasi.
Selain itu, peserta yang memiliki bakat istimewa wajib melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila tidak tersedia, dewan guru di sekolah asal dapat memberikan rekomendasi.
SPMB 2026/2027 akan berlangsung melalui empat jalur utama, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Setiap jenjang pendidikan memiliki proporsi kuota yang berbeda sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Pada jenjang SD, jalur domisili menjadi jalur utama dengan kuota minimal 70 persen. Jalur afirmasi dialokasikan sebesar 15 persen, sementara jalur mutasi maksimal 5 persen. Menariknya, jalur prestasi tidak berlaku pada jenjang ini.
Untuk tingkat SMP, jalur domisili memiliki kuota paling sedikit 40 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur prestasi minimal 25 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.
Sementara itu, pada jenjang SMA, jalur prestasi mendapatkan porsi terbesar, yaitu minimal 30 persen. Jalur domisili dan afirmasi masing-masing juga memiliki kuota minimal 30 persen. Kemudian, batasan jalur mutasi adalah maksimal 5 persen dari total daya tampung.
Proses seleksi, khususnya pada jalur prestasi di jenjang SMP dan SMA, dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu indikator penilaian.
Kebijakan penghapusan tes calistung pada jenjang SD menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem seleksi yang lebih manusiawi. Dengan demikian, anak-anak tidak lagi mendapat tuntutan akademik yang belum sesuai dengan usia perkembangan mereka.
Selain itu, pengaturan kuota pada setiap jalur akan mengurangi kesenjangan akses pendidikan. Jalur afirmasi, misalnya, memberikan peluang lebih besar bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Pendaftaran SPMB 2026/2027 akan berlangsung secara transparan sesuai dengan jadwal masing-masing pemerintah daerah.
Dengan sistem yang semakin terstruktur, pemerintah berharap proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih adil, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.***