SERAYUNEWS – Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kejaksaan adalah momen penting yang tidak boleh terlewatkan bagi peserta yang telah berhasil melewati ujian SKD.
Proses SKB Kejaksaan terdiri dari dua jenis ujian, yakni SKB Non CAT dan SKB CAT. Terkait dengan SKB Non CAT, Kejaksaan RI baru-baru ini menyediakan fasilitas yang memungkinkan para peserta untuk melakukan pindah lokasi ujian.
Lantas, bagaimana cara melakukannya? Berikut adalah langkah-langkahnya:
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses situs resmi rekrutmen Kejaksaan di https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/.
Login ke akun Anda menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Handphone yang terdaftar pada akun SSCASN BKN sebagai kata sandi.
Di menu profil, carilah informasi tentang lokasi ujian SKB Non CAT. Jika lokasinya tidak sesuai dengan preferensi Anda, ganti informasi lokasi tersebut.
Setelah mengganti lokasi tes, pastikan untuk mengklik opsi ‘Ya’ dan kemudian ikuti tautan pergantian lokasi yang akan dikirimkan ke email Anda.
Periksa kotak masuk email Anda dan temukan pesan yang berisi tautan pergantian lokasi dari Biropeg Kejaksaan. Klik tautan tersebut untuk mengonfirmasi perubahan lokasi ujian SKB Non CAT.
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, selanjutnya Anda dapat memilih lokasi ujian SKB Non CAT yang sesuai dengan preferensi pribadi Anda.
Pastikan untuk menyelesaikan proses ini paling lambat hingga tanggal 27 November 2023.
Peserta yang mengonfirmasi pergantian lokasi juga perlu menunggu penjadwalan dari Pansel CASN Kejaksaan RI pada 28 hingga 29 November 2023.
Adanya fasilitas pindah lokasi NON CAT ini bisa dimanfaatkan peserta untuk mengoptimalkan persiapannya dalam menghadapi ujian SKB dengan lebih baik.
Tips Lolos SKB Kejaksaan:
Dengan mengikuti beberapa tips di atas, maka Anda bisa mempersiapkan diri jelang ujian SKB Kejaksaan.***