
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pensiunan dengan terdakwa Nurma Handika Sari, mantan karyawan Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto, pada Kamis (27/8/2026).
Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kopsah bersama hakim anggota Feronika Sekar dan Habibi. Kedatangan terdakwa di ruang sidang sempat diwarnai teriakan histeris dari para korban.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Nurma dengan pasal penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 130 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman pidana lebih dari empat tahun penjara. Modus yang digunakan terdakwa adalah membujuk para nasabah pensiunan untuk menyerahkan uang mereka melalui iming-iming investasi dan deposito berimbas hasil tinggi.
Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jeffry, M.H., menyatakan bahwa persidangan ini merupakan babak baru yang ditunggu masyarakat Banyumas, sekaligus momentum penting untuk meluruskan pemahaman publik mengenai status kerugian nasabah.
“Beberapa korbannya ada yang sudah mendapatkan imbal hasil dari uang yang ditanam. Namun, sebagian besar korban hanya mendapat pepesan kosong, karena mereka menjadi korban penipuan money game, berskema ponzi,” kata Jeffry.
Jalannya persidangan mendapat pengawalan ketat dari keluarga korban dan elemen masyarakat Banyumas yang menuntut proses hukum berjalan transparan serta adil. Pembacaan dakwaan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi puluhan pensiunan yang selama ini terbebani kewajiban finansial tanpa pernah menikmati hasilnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Salah satu tim pengacara terdakwa, Doni Wicaksono, mengatakan pihaknya telah mendengarkan dakwaan terhadap terdakwa. Menurutnya, perkara tersebut masih akan melalui proses persidangan yang cukup panjang.
“Tadi sudah dibacakan dakwaannya. Tentunya proses ini akan panjang dan kami mengupayakan apa yang ada,” kata Doni.