SERAYUNEWS – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap karyawan, baik yang sudah bekerja lebih dari satu tahun maupun yang belum mencapai masa kerja tersebut.
Pemerintah telah menetapkan regulasi yang mengatur pemberian THR, termasuk bagi karyawan yang belum genap bekerja selama 12 bulan.
Lalu, bagaimana aturan resmi terkait pemberian THR bagi karyawan yang belum satu tahun kerja?
Bagaimana cara menghitungnya secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Pemberian THR bagi pekerja yang belum mencapai masa kerja satu tahun telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR.
Akan tetapi, jumlah yang diberikan bersifat proporsional berdasarkan lama masa kerja.
Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan apresiasi dari perusahaan tanpa terkecuali.
Selain itu, regulasi terkait THR juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Peraturan ini menjelaskan bahwa THR merupakan bagian dari hak pekerja yang harus dibayarkan sesuai dengan masa kerja dan sistem penggajian yang berlaku di perusahaan.
Dengan adanya beberapa regulasi ini, perusahaan wajib memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai aturan, termasuk bagi karyawan yang belum bekerja satu tahun penuh.
Agar hak pekerja terpenuhi secara adil, regulasi pemerintah telah mengatur mekanisme pembayaran THR dengan ketentuan berikut:
Pemberian THR wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan karyawan yang bersangkutan.
Dan jika perusahaan terlambat membayarkan THR, dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan teguran.
Kemudian, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dalam satu kali pembayaran.
Dengan kata lain, perusahaan dilarang membayar THR secara bertahap atau mencicil.
THR dapat dibayarkan melalui transfer bank atau secara tunai, sesuai dengan sistem penggajian yang berlaku di perusahaan.
Selain itu, perusahaan wajib memberikan bukti pembayaran resmi yang mencantumkan rincian perhitungan THR yang diterima karyawan.
Bagi karyawan yang belum genap bekerja selama satu tahun, besaran THR yang diterima dihitung berdasarkan rumus proporsional berikut:
Misalnya, seorang karyawan memiliki masa kerja 8 bulan dengan gaji pokok Rp5.000.000. Maka, perhitungan THR-nya sebagai berikut:
THR= (12/8) x 5.000.000
= 0,6667×5.000.000
= Rp3.333.333,33
Dari hasil perhitungan tersebut, karyawan yang bekerja selama 8 bulan berhak menerima Rp3.333.333 sebagai THR.
Intinya, semakin lama masa kerja karyawan, maka semakin besar juga nominal THR yang didapatkan.
Jadi kesimpulannya, pemberian THR bagi karyawan yang belum genap satu tahun kerja telah diatur dalam regulasi pemerintah melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Aturan ini memastikan bahwa setiap pekerja tetap mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja di perusahaan.
Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya, tidak boleh mencicil, dan harus memberikan bukti pembayarannya.
Bagi karyawan yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, pemberi kerja dapat menghitung THR yang seharusnya diterima menggunakan rumus proporsional.
Dengan memahami aturan serta cara perhitungannya, maka baik karyawan maupun pemberi kerja dapat memastikan pembayaran THR dilakukan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.***