Kini banyak yang mencari cara isi dan lapor SPT Tahunan pribadi, bisa online, berikut tutorialnya (Foto: DJP Online)
SERAYUNEWS – Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) merupakan kewajiban setiap wajib pajak orang pribadi di Indonesia.
Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, para wajib pajak sudah bisa mulai melaporkannya sejak 1 Januari 2025 lalu.
Namun, perlu diingat bahwa batas waktu pelaporan bagi wajib pajak pribadi adalah per 31 Maret 2025. Sehingga, alangkah lebih baik jika segera memprosesnya.
Adapun belakangan pemerintah memang memperkenalkan sistem baru bernama Coretax (Core Tax Administration System), akan tetapi cara pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.