Kini banyak yang mencari cara isi dan lapor SPT Tahunan pribadi, bisa online, berikut tutorialnya (Foto: DJP Online)
SERAYUNEWS – Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) merupakan kewajiban setiap wajib pajak orang pribadi di Indonesia.
Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, para wajib pajak sudah bisa mulai melaporkannya sejak 1 Januari 2025 lalu.
Namun, perlu diingat bahwa batas waktu pelaporan bagi wajib pajak pribadi adalah per 31 Maret 2025. Sehingga, alangkah lebih baik jika segera memprosesnya.
Adapun belakangan pemerintah memang memperkenalkan sistem baru bernama Coretax (Core Tax Administration System), akan tetapi cara pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hanya saja, tak sedikit pula yang kini masih belum paham tata caranya.
Cara Mudah Isi dan Lapor SPT Tahunan Pribadi Online
Berikut adalah cara isi dan lapor pelaporan SPT Tahunan pribadi di DJP Online yang gampang.
Buka Web DJP Online
Pertama-tama, silahkan kunjungi resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
Login Akun
Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera.
Pilih Lapor dan e-Filing
Klik menu Lapor, pilih e-Filing lalu klik Buat SPT.
Pilih Formulir yang Sesuai
Setelah itu ada opsi untuk memilih formulir, misal 1770 S atau 1770 SS.
Pilih formulir sesuai dengan jumlah penghasilan tahunan.
Isi Formulir SPT
Masukkan data tahun pajak, status SPT, dan data lainnya sesuai instruksi.
Isi Data Penghasilan dan Harta
Lengkapi data mengenai penghasilan final, daftar harta dan kewajiban (utang) hingga akhir tahun pajak.
Verifikasi dan Kirim
Setelah semua data diisi, klik Setuju.
Kemudian kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor telepon terdaftar, lalu masukkan kode tersebut dan klik Kirim SPT.
Cek Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Buka email untuk mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan SPT Anda telah diterima.
Persyaratan Dokumen untuk Lapor SPT Tahunan Pribadi
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi/Kongres Advokat indonesia
Sebelum melaporkan SPT, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Bukti potong pajak yakni 1721-A1 atau 1721-A2.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Akun DJP Online aktif.
EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya, jika memiliki sumber penghasilan tambahan.
Data pendukung lain, seperti daftar keluarga, daftar harta, dan kewajiban (utang).
Hal yang Perlu Diperhatikan Soal Formulir SPT
Formulir 1770 SS: Dikhususkan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan ≤ Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 S: Untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan > Rp 60 juta atau bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam satu tahun pajak.
Nah, demikian tadi informasi mengenai cara isi & lapor SPT pribadi tahunan online lengkap dengan berkas-berkasnya. Semoga bermanfaat.***