SERAYUNEWS – BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberikan perlindungan kepada pekerja. Salah satu manfaat yang banyak dimanfaatkan adalah klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Nah, agar proses klaim BPJS Ketenagakerjaan lancar, Anda mesti menyiapkan sejumlah syarat yang dibutuhkan. Dengan begitu, Anda akan menerima uangnya dengan mudah.
Kabar baiknya, redaksi akan menyajikan langkah-langkah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Simak artikel ini sampai akhir.
Untuk dapat mencairkan saldo JHT, Anda harus memenuhi persyaratan berikut, terutama jika ingin mencairkan 10 persen saldo JHT untuk kebutuhan tertentu:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Kartu ini menjadi bukti bahwa Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
Selanjutnya, siapkan dokumen identitas ini wajib disertakan untuk verifikasi data pribadi Anda.
3. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga digunakan untuk memastikan data keluarga Anda sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Buku Tabungan
Rekening bank yang Anda gunakan harus aktif untuk menerima saldo JHT. Pastikan nama di buku tabungan sesuai dengan data Anda di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Surat Keterangan dari Perusahaan
Jika Anda masih berstatus sebagai pekerja, sertakan surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan. Jika Anda sudah berhenti bekerja, lampirkan surat keterangan berhenti bekerja.
6. NPWP (Jika Ada)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperlukan untuk proses administrasi tertentu, terutama jika saldo JHT Anda cukup besar.
Proses klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT cukup mudah jika semua dokumen dan syarat telah dipenuhi. Berikut langkah-langkahnya:
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Pastikan Anda membawa dokumen asli yang diperlukan, seperti Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya (akan dijelaskan lebih lanjut di bawah).
2. Isi Formulir Pengajuan Klaim JHT
Datanglah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan isi formulir pengajuan klaim JHT dengan lengkap dan benar. Anda juga dapat mengunduh formulir ini melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
3. Ambil Nomor Antrian
Setelah tiba di kantor BPJS Ketenagakerjaan, ambil nomor antrian melalui mesin antrian yang tersedia. Pastikan untuk menunggu hingga nomor Anda dipanggil.
4. Proses di Loket Pelayanan
Saat nomor antrian Anda dipanggil, serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
5. Menerima Tanda Terima
Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan menerima tanda terima pengajuan klaim JHT. Simpan tanda terima ini sebagai bukti bahwa Anda telah mengajukan klaim.
6. Dana JHT Masuk ke Rekening
Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang telah Anda daftarkan. Waktu pencairan biasanya memerlukan beberapa hari kerja.
Dengan mengikuti prosedur di atas dan melengkapi semua persyaratan, proses klaim BPJS Ketenagakerjaan Anda akan berjalan lancar.***