SERAYUNEWS – Google Maps bukan hanya alat navigasi yang berguna untuk menemukan lokasi, tetapi juga dapat melacak keberadaan seseorang.
Namun, pastikan Anda melacak seseorang via Google Maps dengan etika dan izin yang tepat. Dengan begitu, Anda tidak melakukan hal yang ilegal.
Nah, jika sedang mencari cara efektif melacak lokasi seseorang via Google Maps, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir.
Google Maps adalah layanan peta digital dan navigasi yang dikembangkan oleh Google. Meluncur pada 2005, Google Maps menyediakan citra satelit, peta jalan.
Kemudian, tampilan panorama 360° dari jalanan (Street View), kondisi lalu lintas waktu nyata, serta perencanaan rute untuk bepergian dengan berjalan kaki, mobil, atau sepeda.
Bahkan, transportasi umum. Menariknya, layanan ini tersedia melalui aplikasi mobile, web, dan dapat diintegrasikan ke dalam aplikasi pihak ketiga melalui API.
Google Maps menyediakan fitur berbagi lokasi yang memungkinkan pengguna untuk melacak pergerakan teman atau keluarga mereka secara real-time.
Pengguna dapat mengaktifkan fitur ini dan membagikan lokasi mereka dengan orang yang mereka pilih.
Riwayat lokasi adalah fitur lain yang dapat melacak perjalanan seseorang.
Pengguna Google Maps dapat mengakses riwayat lokasi mereka sendiri dan melihat perjalanan yang telah mereka lakukan dalam rentang waktu tertentu.
Google Maps juga menyimpan data terakhir tentang lokasi seseorang jika pengguna tersebut telah mengaktifkan fitur ini.
Dengan cara ini, Anda dapat mengetahui lokasi terkini seseorang meskipun mereka tidak aktif secara real-time.
Fitur Tanya Lokasi memungkinkan pengguna untuk meminta informasi tentang lokasi seseorang secara langsung.
Jika seseorang memberikan izin, Anda dapat meminta mereka untuk membagikan lokasi mereka melalui fitur ini.
Google Maps dapat menjadi alat yang berguna dalam beberapa situasi.
Misalnya, seperti saat mencari teman yang tersesat atau menemukan anggota keluarga yang hilang.
Namun, untuk menggunakan layanan Google Maps, Anda harus selalu menghormati privasi dan izin dari orang yang dilacak.*** (Umi Uswatun Hasanah)