Cara melaporkan penipuan online dan mengembalikan uang yang ditransfer. (Unsplash/Taylor Grote)
SERAYUNEWS – Di era kemajuan teknologi saat ini, tindak penipuan online semakin merajalela. Banyak korban tertipu hingga kehilangan sejumlah uang maupun uang digital.
Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui cara melaporkan penipuan online jika menemukan indikasi penipuan saat melakukan transaksi digital yang mengatasnamakan pihak tertentu.
Saat ini, melaporkan tindak penipuan online bisa dilakukan dengan mudah dan praktis.
Selain membuat laporan secara langsung, Anda juga bisa melaporkannya secara online melalui berbagai platform, mulai dari website resmi pemerintah hingga bank terkait.
Cara Melaporkan Penipuan Online
1. Melapor melalui Bank
Apabila Anda mengalami penipuan dalam transaksi perbankan, langkah awal yang bisa dilakukan adalah membuat laporan ke bank terkait.
Baik dengan mengunjungi kantor cabang bank terdekat maupun menghubungi call center bank tersebut.
Kumpulkan semua barang bukti, seperti tangkapan layar dan bukti transaksi, serta sampaikan laporan penipuan secara rinci kepada call center.
Pastikan Anda juga memberikan informasi rekening penipu secara lengkap.
2. Melapor melalui Polisi
Langkah kedua yang bisa Anda lakukan adalah membuat laporan ke polisi dengan mendatangi kantor polisi terdekat.
Pastikan Anda telah mengumpulkan semua bukti, seperti screenshot, surat, atau bukti lainnya.
3. Melapor melalui OJK
Setidaknya ada empat cara yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan penipuan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai berikut:
Mengajukan surat tertulis yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Melakukan pelaporan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157.
Melakukan pengaduan penipuan dengan menggunakan form pengaduan online.
OJK juga menerima pengaduan melalui email konsumen@ojk.go.id.
4. Melapor melalui BRTI
Kunjungi laman layanan.kominfo.go.id di perangkat Anda.
Pilih menu ‘Aduan BRTI’ dan isi data yang dibutuhkan.
Klik menu ‘Pengaduan’, lalu tuliskan kasus penipuan yang Anda alami.
Klik ‘Mulai Chat’.
Percakapan akan dilakukan dengan petugas helpdesk dengan melampirkan bukti foto, rekaman, atau bukti lainnya yang terkait.
Tunggu petugas untuk melakukan verifikasi.
5. Melapor melalui Kredibel.go.id
Kunjungi laman kredibel.co.id/report di perangkat Anda.
Login menggunakan akun Google atau Facebook.
Pilih ‘Jenis Laporan’ dan isi formulir yang tersedia dengan lengkap.
Klik ‘Kirim Laporan’.
6. Melapor melalui Cekrening.id
Kunjungi laman cekrekening.id di perangkat Anda.
Masukkan nomor rekening, nama pemilik rekening, serta nama bank yang digunakan oleh penipu.
Isi formulir yang tersedia sampai selesai.
7. Melapor melalui Lapor.go.id
Kunjungi laman Lapor.go.id di perangkat Anda.
Pilih menu ‘Pengaduan’.
Tulis judul laporan dan detail kejadian penipuan secara rinci.
Pilih tanggal dan lokasi kejadian serta instansi tujuan yang berkaitan dengan pengaduan.
Pilih kategori ‘Tindak Pidana’.
Unggah berkas yang akan dilampirkan sebagai bukti penipuan.
Klik ‘LAPOR’.
Pihak Lapor.go.id akan menindaklanjuti laporan Anda.
Dengan demikian, Anda bisa melaporkan penipuan online dengan mudah. Selalu lakukan langkah pencegahan untuk menghindari penipuan online.***