SERAYUNEWS – Tenaga honorer atau non ASN kini bisa lebih mudah memeriksa apakah mereka sudah masuk ke dalam database milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pendataan ini menjadi langkah penting dalam proses transformasi manajemen kepegawaian di Indonesia.
Untuk yang saat ini masih berstatus sebagai pegawai non ASN dan ingin memastikan apakah data diri sudah terdaftar secara resmi, artikel ini akan memandu Anda memahami alur pendataan serta cara melihat data di sistem BKN.
Pemerintah melalui BKN berupaya menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan transparan, sekaligus memberi kejelasan status bagi pegawai non ASN di berbagai instansi.
Data yang lengkap dan benar akan sangat berpengaruh terhadap hak dan peluang karier ke depan. Jadi, pendataan ini bukan sekadar pencatatan administratif.
Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar sebagai non-ASN di database BKN.
1. Buka situs https://helpdesk-sscasn.bkn.
2. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Masukkan tempat lahir dan tanggal lahir.
5. Ketik kode CAPTCHA yang tersedia.
6. Klik tombol Submit.
Jika data Anda sudah terdaftar, akan muncul informasi lengkap meliputi nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, instansi tempat bekerja, dan status sebagai tenaga honorer.
Berikut adalah tahapan pendataan yang wajib diketahui setiap pegawai non ASN.
1. Pendaftaran oleh Instansi
Tahap awal dilakukan oleh operator atau admin instansi tempat Anda bekerja. Mereka akan mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih aktif dan memenuhi syarat pendataan.
2. Verifikasi dan Validasi
Setelah data dimasukkan, instansi melakukan verifikasi dan validasi data yang meliputi identitas pribadi dan riwayat kerja.
3. Finalisasi oleh Instansi
Data yang sudah diverifikasi harus difinalisasi sebelum batas waktu yang ditentukan. Tanpa proses ini, data belum akan tercatat secara resmi di sistem BKN.
4. Unggah SPJM
Instansi juga wajib mengunggah dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM) sebagai bentuk pernyataan keabsahan data yang telah terkumpul.
5. Pembuatan Akun Pegawai Non ASN
Setelah instansi selesai mendata, pegawai Non ASN baru dapat membuat akun pribadi di sistem pendataan.
6. Registrasi dan Pemeriksaan Data
Anda perlu melakukan registrasi akun dan memeriksa kembali data yang telah tercantum. Jika ada kesalahan, segera hubungi pihak instansi.
7. Cetak Kartu Pendataan Non-ASN
Jika data telah sesuai, Anda bisa mencetak kartu pendataan sebagai bukti resmi bahwa sudah masuk dalam sistem.
8. Akses Login Mandiri
Anda dapat login kapan saja ke dalam sistem untuk melihat perkembangan status pendataan.
Apabila data Anda belum muncul di sistem, bisa jadi proses pendaftaran dari instansi belum selesai atau belum difinalisasi.
Sebaiknya segera menghubungi bagian kepegawaian di instansi Anda untuk meminta kejelasan dan memastikan data masuk sebelum batas waktu pendataan berakhir.
Penting juga bagi Anda untuk terus memantau informasi resmi dari BKN melalui situs dan akun media sosial resminya.
Pastikan Anda tidak melewatkan pengumuman penting terkait proses pendataan dan seleksi tenaga non-ASN.
Dengan terdaftarnya nama Anda dalam database BKN, peluang untuk mengikuti seleksi ASN ke depan akan semakin terbuka.
Proses ini menjadi salah satu dasar pemerintah untuk menilai dan mempertimbangkan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai tetap.
Penutup
Jangan tunda untuk mengecek data Anda di sistem pendataan non-ASN milik BKN. Pastikan data benar dan sudah terverifikasi agar ke depan Anda tidak tertinggal dalam proses seleksi dan pengangkatan.
Jika masih ada kendala, jangan ragu untuk menghubungi pihak instansi atau layanan helpdesk resmi BKN.
Pendataan akurat bukan hanya tanggung jawab instansi, tapi juga Anda sebagai pegawai yang ingin punya masa depan yang jelas di jalur kepegawaian.***