SERAYUNEWS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya dapat menjalankan skema Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini mulai diterapkan pada Februari 2025 sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran dan peningkatan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala BKN, Zudan Arif, menyampaikan bahwa penerapan sistem hybrid ini bertujuan menjaga produktivitas kerja tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
“Formula dua hari Work From Anywhere (WFA) dan tiga hari Work From Office (WFO) ini akan segera berlaku.
Fokus utama kami adalah efektivitas dan efisiensi kinerja, dengan tetap mengutamakan kualitas layanan bagi masyarakat,” ujar Zudan Arif dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan regulasi turunannya, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022, setiap PNS wajib menaati aturan jam kerja yang berlaku di instansi masing-masing.
Dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, telah diatur bahwa PNS memiliki kewajiban untuk masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerja yang ditetapkan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Sesuai dengan Perpres 21/2023, instansi pemerintah secara umum menerapkan lima hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan total 40 jam kerja per minggu. Rincian jam kerja bagi PNS adalah sebagai berikut:
Dengan adanya kebijakan baru yang memperkenankan dua hari kerja dari mana saja, maka instansi diharapkan tetap menjaga efisiensi kerja dengan mekanisme pelaporan yang jelas.
Penerapan kebijakan ini tidak terlepas dari 10 strategi efisiensi yang disusun oleh BKN sebagai langkah cepat dalam mendukung Instruksi Presiden terkait penghematan anggaran tahun 2025. Kebijakan strategis yang disiapkan mencakup:
Dengan langkah-langkah ini, BKN menargetkan peningkatan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam mengelola tenaga kerja secara lebih fleksibel dan produktif.
***