Ilustrasi cara membuat NPWP pribadi secara online. (Pixabay.com/Pexels)
SERAYUNEWS – Simak bagaimana cara membuat NPWP pribadi secara online. Bagi pencari kerja atau pekerja baru biasanya akan diminta mengurus NPWP.
Wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor tersebut berfungsi sebagai identitas yang diperlukan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Misalnya lapor pajak tahunan yang dilakukan secara pribadi. Pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak terdekat.
Tersedia laman resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adanya layanan online ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang mau memenuhi kewajibannya melaporkan perpajakan.
Sebelum membuat NPWP, simak dulu syarat-syarat dan dokumen yang harus disiapkan. Dengan begitu, proses pembuatannya akan lebih cepat.
Syarat Buat NPWP Online
Berhubung pembuatannya secara online, maka Anda perlu melakukan persiapan sebagai berikut:
Scan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
Scan Kartu Keluarga (KK) yang memuat data keluarga juga diperlukan untuk verifikasi data pribadi
Scan Paspor sebagai identitas utama bagi WNA.
Scan KITAS atau KITAP sebagai bukti izin tinggal yang sah di Indonesia
Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan atau tempat bekerja.
Bagi Perempuan yang Sudah Menikah, perlu menyiapkan berikut ini:
Scan NPWP Suami: Dibutuhkan untuk memastikan bahwa data perpajakan terintegrasi.
scan Kartu Keluarga yang membuat informasi data keluarga yang lengkap, termasuk informasi suami.
Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta. Dokumen ini persiapkan jika ada perjanjian khusus antara suami dan istri mengenai pemisahan penghasilan dan harta.
Tahapan Membuat NPWP
Anda perlu mengikuti beberapa tahapan untuk mengurus pembuatan NPWP secara online. Berikut ini panduan selengkapnya:
Buat Akun Baru
Kunjungi situs pajak.go.id
Pilih menu “Pendaftaran NPWP”
Masukkan alamat email yang masih aktif dan captcha untuk verifikasi
Selanjutnya klik “Daftar”
Buka email yang Anda gunakan untuk mendaftar, cari email dari DJP yang berisi link verifikasi
Segera klik link yang muncul untuk mengaktifkan akun Anda.
Setelah aktivasi, isi data diri secara lengkap
Anda perlu memastikan semua informasi yang Anda masukkan benar dan teliti
Berikutnya klik “Daftar” untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
Akun DJP Online Anda kini sudah aktif dan siap digunakan.
Mendaftarkan NPWP
Anda akan menggunakan email dan password yang sudah dibuat untuk login ke akun DJP Online
Setelah berhasil login, pilih menu “Pendaftaran NPWP”
Masukkan semua data yang diminta dengan lengkap dan benar. Pastikan tidak ada informasi yang terlewat. Klik “Next” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
Pada setiap pernyataan yang muncul, beri centang di kolom yang tersedia sebagai tanda persetujuan
Klik “Simpan” untuk menyimpan data yang telah diisi, lalu kirim permohonan Anda
Klik “Minta Token” dan isi captcha yang tersedia. Token yang muncul diperlukan untuk verifikasi lebih lanjut
Klik “Submit” untuk mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP.
Proses Verifikasi
Setelah mengirim permohonan, Anda akan menerima kode token melalui email.
Cek inbox email Anda dan temukan email yang berisi kode token dari DJP.
Salin kode token yang ada di email.
Kembali ke halaman pendaftaran NPWP, masukkan kode token tersebut, lalu tekan tombol “Kirim”
Setelah kode token dikirim dan diverifikasi, permohonan NPWP online Anda selesai.
Anda akan menerima NPWP melalui email atau dapat mencetaknya dari akun DJP Online Anda.