SERAYUNEWS – Simak bagaimana cara membuat NPWP pribadi secara online. Bagi pencari kerja atau pekerja baru biasanya akan diminta mengurus NPWP.
Wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor tersebut berfungsi sebagai identitas yang diperlukan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Misalnya lapor pajak tahunan yang dilakukan secara pribadi. Pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak terdekat.
Tersedia laman resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adanya layanan online ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang mau memenuhi kewajibannya melaporkan perpajakan.
Sebelum membuat NPWP, simak dulu syarat-syarat dan dokumen yang harus disiapkan. Dengan begitu, proses pembuatannya akan lebih cepat.
Berhubung pembuatannya secara online, maka Anda perlu melakukan persiapan sebagai berikut:
Bagi Perempuan yang Sudah Menikah, perlu menyiapkan berikut ini:
Anda perlu mengikuti beberapa tahapan untuk mengurus pembuatan NPWP secara online. Berikut ini panduan selengkapnya:
***