SERAYUNEWS – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau perbuatan melanggar hukum.
SKCK biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan, mengurus beasiswa, dan persyaratan lain yang memerlukan bukti catatan baik dari kepolisian.
Di tahun 2024, proses pembuatan SKCK menjadi lebih mudah dengan adanya layanan online, sehingga pemohon dapat memproses SKCK dengan lebih praktis.
Berikut ini adalah cara membuat SKCK tahun 2024, mulai dari syarat, proses, hingga biayanya.
Sebelum membuat SKCK, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat utama. Persyaratan ini terdiri dari dokumen identitas serta informasi yang digunakan untuk pengecekan oleh pihak kepolisian. Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan:
Fotokopi KTP atau Paspor – Identitas diri untuk membuktikan kewarganegaraan dan tempat tinggal.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) – Sebagai bukti hubungan keluarga dan domisili.
Fotokopi Akta Kelahiran – Untuk melengkapi data diri sesuai dengan dokumen identitas.
Pas Foto Berwarna – Biasanya berukuran 4×6 cm sebanyak 4-6 lembar. Pastikan foto formal dengan latar belakang merah atau biru sesuai ketentuan dari kepolisian.
Fotokopi Ijazah Terakhir (opsional) – Kadang diperlukan sebagai pelengkap data diri dalam beberapa kasus.
Selain dokumen di atas, jika Anda membuat SKCK untuk kepentingan tertentu, misalnya keperluan luar negeri, Anda mungkin diminta untuk menyertakan surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya.
Langkah Membuat SKCK Tahun 2024
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara langsung (offline) maupun online. Proses offline mengharuskan Anda datang langsung ke kantor kepolisian, sementara pembuatan SKCK secara online bisa dilakukan dari mana saja. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Untuk kemudahan dan efisiensi, Anda bisa mengajukan SKCK secara online melalui situs resmi Polri. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Kunjungi Situs Resmi SKCK Online: Buka situs resmi SKCK Polri di laman skck.polri.go.id
Pilih Menu “Formulir Pendaftaran”: Setelah masuk, klik menu untuk mendaftar. Pastikan mengisi formulir dengan data yang lengkap dan benar.
Unggah Dokumen: Siapkan dokumen dalam format digital (hasil scan), lalu unggah sesuai petunjuk pada situs. Pastikan ukuran file sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pilih Lokasi Pengambilan SKCK: Anda bisa memilih kantor Polsek atau Polres terdekat untuk mengambil SKCK. Proses verifikasi tetap dilakukan di kantor yang dipilih.
Bayar Biaya Pembuatan SKCK: Setelah formulir dan dokumen lengkap, Anda akan mendapatkan nomor registrasi. Gunakan nomor ini untuk membayar biaya administrasi pembuatan SKCK (sekitar Rp30.000) melalui kanal pembayaran yang tersedia.
Ambil SKCK di Kantor Kepolisian: Setelah pembayaran, datang ke kantor polisi sesuai jadwal untuk verifikasi sidik jari dan mengambil SKCK yang sudah jadi.
2. Membuat SKCK Secara Langsung (Offline)
Jika Anda ingin mengurus SKCK secara langsung, Anda bisa datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan. Berikut langkahnya:
Datang ke Kantor Polisi: Datang ke Polsek atau Polres yang sesuai dengan domisili Anda.
Isi Formulir Pendaftaran: Ambil formulir pendaftaran SKCK di loket pelayanan, lalu isi data dengan lengkap.
Verifikasi Sidik Jari: Anda mungkin akan diminta untuk melakukan pengecekan sidik jari jika belum pernah mengurus SKCK sebelumnya. Proses ini biasanya dilakukan di ruang khusus.
Bayar Biaya Administrasi: Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan dan bayar biaya administrasi sebesar Rp30.000 di loket yang ditentukan.
Ambil SKCK: Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan dipanggil untuk mengambil SKCK yang sudah dicetak.
Biaya Pembuatan SKCK 2024
Pada tahun 2024, biaya pembuatan SKCK masih berada di kisaran Rp30.000. Biaya ini adalah tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pembayaran dapat dilakukan di loket kepolisian atau melalui metode pembayaran elektronik jika membuat SKCK secara online.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila Anda masih memerlukan SKCK setelah masa berlaku habis, Anda dapat memperpanjang SKCK di kantor polisi dengan membawa SKCK lama dan melengkapi kembali dokumen yang diperlukan.
Proses perpanjangan umumnya lebih mudah daripada pembuatan pertama, terutama jika sidik jari sudah terdata di kepolisian.
Demikianlah cara untuk mendaftar SKCK tahun 2024 dari dokumen persyaratan hingga biaya pembuatan. Semoga bermanfaat.***