SERAYUNEWS – Simak panduan cara membuat SKCK terbaru 2024. Bagi pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib melampirkan status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2024. Masyarakat harus memastikan kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan itu.
Pastikan status kepesertaannya masih aktif sebelum mengajukan pembuatan SKCK. Adapun syarat membuat SKCK terbaru wajib menyetertakan BPJS Kesehatan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 202 tentang Penerbitan SKCK.
Meski begitu, masih sebagian orang belum terdaftar program BPJS Kesehatan. Ada pula yang status kepesertaannya tidak aktif.
Ketahui bagaimana prosedur mengurus SKCK terbaru 2024 dengan status BPJS Kesehatan aktif, tidak aktif, menunggak atau belum terdaftar. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Bagi peserta JKN yang masih aktif hanya perlu melampirkan bukti kepesertaan JKN. Anda bisa melakukan screenshot status kepesertaan yang tertera di aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp (Pandawa).
Cara mengurus pembuatan SKCK dapat dilakukan langsung di kantor polisi. Pastikan sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut caranya:
Dengan adanya aturan wajib membuat SKCK dengan melampirkan BPJS Kesehatan maka pemohon wajib mendaftar kepesertaan JKN.
Anda bisa mendaftar secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp Pandawa. Berikut cara mudah mendaftar via Mobile JKN:
Apabila sudah berhasil mendaftar sebagai peserta JKN, Anda dapat melakukan screenshoot dan mengurusnya di kantor polisi terdekat.
***