SERAYUNEWS – Adat suatu suku atau kelompok di daerah merupakan salah satu kekayaan Republik Indonesia yang harus dijaga. Bagaimana cara mempertahankan hukum adat Indonesia agar dapat bertahan dan berkembang?
Pemerintah Indonesia memiliki peran untuk memajukan kebudayaan serta menjaga hukum adat yang sudah ada selama ini. Keberagaman kebudayaan daerah di Indonesia adalah kekayaan dan identitas bangsa.
Di tengah perkembangan dunia serta berbagai kemajuan yang berlangsung, adat di berbagai daerah juga tidak ditinggalkan begitu saja. Negara Indonesia memiliki kearifan lokal dengan nilai budaya dalam masyarakat lokal.
Kearifan lokal serta hukum adat di Indonesia diturunkan dari generasi ke generasi. Kesadaran akan kearifan lokal di Indonesia mulai bertumbuh subuar selepas jatuhnya rezim Presiden Soeharto pada tahun 1998.
Hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat. Hukum adat itu diberlakukan untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat.
Siapa saja yang melanggar hukum adat akan dikenakan sanksi. Hukum adat di berbagai daerah juga telah diakui oleh negara sebagai hukum yang sah.
Hukum adat juga termuat dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Salah satunya dalam pasal 18B ayat 2 UUD 1945. Dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak masyarakat di daerah-daerah menggunakan hukum adat.
Hal ini untuk mengatur aktivitas, kegiatan sehari-hari dan dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada.
Tidak diketahui pasti bagaimana awal mula berlakunya hukum adat Indonesia. Namun, dianggap sebagai hukum tertua dibandingkan hukum agama dan hukum barat.
Dalam buku berjudul Perbandingan Sistem Hukum (Hukum Barat, Adat dan Islam) karya Mawardi Muzamil dan Anis Mashdurohatun, mantan Guru Besar Hukum Adat Universitas Airlangga Mohammad Koesnoe, hukum adat adalah sistem yang telah lama berlaku di Indonesia.
Dikutip dari Buku Ajar Hukum Adat oleh Rosdalina (2017), hukum adat memiliki unsur-unsur material dan intektual. Berikut ini rangkumannya:
Unsur Material: Kebiasaan atau tingkah laku yang tetap diulang-ulang atau sebuah rangkaian perbuatan yang sama.
Unsur Intelektual: Kebiasaan harus dilakukan karena ada keyakinan bahwa hal itu dilakukan secara objektif.
Hukum adat telah menjadi akar peraturan bagi masyarakat adat atau masyarakat lokal. Hukum adat di Indonesia ini perlu dipertahankan dan dilestarikan oleh masyarakat suapaya bisa melindungi budaya dan wilayah mereka tinggal.
Kehidupan masyarakat di Indonesia dipengaruhi oleh budaya dan agama. Salah satunya ada adat suku-suku di Indonesia.
Meskipun hukum adat tidak tertulis tetap sudah disebarkan secara turun-temurun. Kemudian memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban di lingkungan masyarakat, ketenteraman, serta mengutamakan norma dan nilai kehidupan sosial.
Oleh karenanya, hukum adat harus ditaati oleh seluruh masyarakat setempat maupun masyarakat luas. Bahkan, pemerintah juga harus menjalankan hukum adat dengan adil dan bijaksana.
Pada dasarnya, hukum adat itu sendiri lahir dari kebutuhan kebiasaan masyarakat lokal. Hukum yang terbentuk di masyarakat itu dapat menjawab berbagai masalah-masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Masyarakat memiliki tanggung jawab dan berperan penting mempertahankan hukum adat yang sudah ada. Hukum adat sifatnya untuk kebaikan manusia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Bagaimana cara mempertahankan hukum adat agar bisa terus bertahan dan berkembang?
1. Menghormati adat istiadat yang di lingkungan tempat tinggal maupun di daerah lain
2. Mempelajari dan mau mengenal hukum adat berbagai suku atau daerah lainnya yang ada di Indonesia.
3. Menerapkan norma dan nilai-nilai baik dalam kehidupan sehari-hari.
4. Menceritakan dan berbagi informasi tentang hukum adat atau nilai/norma daerah kepada orang lain.
5. Pelajar terutama generasi muda perlu memiliki pehamanan yang baik tentang nilai-nilai budaya serta aneka hukum adat yang ada di daerah. Jika ada kesempatan belajar seperti seminar, kunjungan ke daerah-daerah bisa sekaligus mempelajari adat istiadatnya.
Itulah penjelasan tentang cara mempertahankan hukum adat Indonesia agar bertahan dan berkembang di tengah kemanjuan zaman dan tantangan global.
***