SERAYUNEWS – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Untuk tahap keempat pada Desember 2024, dana bansos PKH dapat dicairkan melalui beberapa metode.
Pencairan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 untuk Desember 2024 dapat dilakukan melalui berbagai metode yang disediakan pemerintah.
Menariknya, bantuan PKH ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, sehingga sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan dengan baik.
Jika penerima bantuan tidak mencairkan dana dalam waktu yang ditentukan, dana tersebut akan dianggap hangus. Selanjutnya, dana yang tidak dicairkan akan dikembalikan ke kas negara.
Oleh karena itu, sangat penting bagi penerima manfaat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera mencairkan dana sebelum batas waktu berakhir.
Nah, untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH pada Desember 2024, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses Website Resmi
Kunjungi laman resmi Cek Bansos Kemensos di [https://cekbansos.kemensos.
2. Isi Informasi Wilayah
Pilih wilayah tempat tinggal penerima mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa sesuai dengan data yang terdaftar.
3. Masukkan Nama Penerima
Selanjutnya, Anda bisa mengetikkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum di KTP.
4. Verifikasi Captcha
Kemudian, Anda bisa masukkan empat huruf kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi.
5. Klik ‘Cari Data’
Setelah itu, data penerima bansos akan muncul di layar, termasuk informasi terkait status pencairan dana.
1. Kantor Pos
Penerima manfaat dapat langsung mendatangi Kantor Pos terdekat untuk mencairkan dana bantuan. Pastikan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Menariknya, proses pencairan di Kantor Pos biasanya berlangsung cepat dan melibatkan antrean sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. Bank Himpunan Bank Negara (Himbara)
Dana PKH juga disalurkan melalui Bank Himbara, yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan BTN.
Penerima manfaat yang memiliki rekening di salah satu bank ini dapat langsung menarik dana melalui ATM atau mendatangi cabang terdekat.
Oleh karena itu, Anda harus memastikan bawa buku tabungan dan kartu ATM untuk mempermudah proses pencairan.
3. Penyaluran Kelompok oleh PT Pos Indonesia
Selanjutnya, untuk penerima yang terdaftar dalam kelompok tertentu, PT Pos Indonesia menyediakan layanan penyaluran dana secara kolektif.
Dalam hal ini, ketua kelompok biasanya akan mengoordinasikan pencairan dana bersama anggota kelompok lainnya.
4. Door to Door
Bagi penerima yang memiliki keterbatasan mobilitas, PT Pos Indonesia menyediakan layanan pencairan dana secara langsung ke rumah penerima.
Metode ini memastikan bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan tanpa kendala transportasi atau kondisi fisik.***