SERAYUNEWS- Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 sebagai bentuk dukungan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Harapannnya, bantuan ini dapat meringankan biaya pendidikan dan memastikan akses belajar yang merata di seluruh Indonesia.
Penyaluran dana mereka lakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun. Pada September 2025, pencairan berlangsung dalam dua gelombang dan bisa dicairkan melalui bank penyalur resmi setelah siswa dinyatakan sebagai penerima.
Berdasarkan data dari Kemendikdasmen, pencairan PIP 2025 dibagi menjadi tiga termin:
⦁ Termin I (Februari–April 2025): diprioritaskan bagi siswa kelas akhir dan penerima DTKS.
⦁ Termin II (Mei–September 2025): termasuk penyaluran di bulan Agustus–September.
⦁ Termin III (Oktober–Desember 2025): untuk siswa yang belum menerima pada tahap sebelumnya.
⦁ Gelombang I: Selasa, 16 September 2025
⦁ Gelombang II: Selasa, 23 September 2025
Meski tanggal sudah dijadwalkan, pencairan baru bisa dilakukan setelah sekolah atau dinas pendidikan menerima Surat Keputusan (SK) resmi. Tanpa SK tersebut, bank penyalur tidak dapat mencairkan dana.
Jumlah bantuan berbeda di tiap jenjang pendidikan:
SD/SDLB/Paket A
⦁ Rp450.000 per tahun
⦁ Rp225.000 untuk siswa baru/kelas akhir
SMP/SMPLB/Paket B
⦁ Rp750.000 per tahun
⦁ Rp375.000 untuk siswa baru/kelas akhir
SMA/SMK/SMALB/Paket C
⦁ Rp1.800.000 per tahun
⦁ Rp900.000 untuk siswa baru/kelas akhir
Dalam kondisi tertentu, siswa bisa menerima akumulasi hingga Rp1,8 juta apabila dana tahun sebelumnya belum dicairkan.
Tidak semua siswa otomatis menerima bantuan. Penerima PIP adalah pelajar berusia 6–21 tahun dari keluarga kurang mampu dengan kriteria berikut:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Anak penerima PKH atau pemegang KKS
3. Anak yatim/piatu atau tinggal di panti asuhan
4. Siswa terdampak bencana atau dari keluarga yang terkena PHK
5. Peserta didik Paket A, B, dan C
6. Data siswa diusulkan sekolah melalui Dapodik
Orangtua dan siswa bisa mengecek status penerima bantuan lewat situs resmi Kemendikdasmen:
1. Buka laman https://pip.kemendikdasmen.go.id
2. Klik menu Cek Penerima PIP
3. Masukkan NISN, nama ibu kandung, dan kode verifikasi
4. Klik tombol Cari
5. Data penerima, bank penyalur, dan status pencairan akan tampil jika terdaftar
Bagi siswa yang dinyatakan sebagai penerima, dana dapat dicairkan melalui BNI atau BRI dengan membawa dokumen berikut:
1. Kartu pelajar atau surat keterangan aktif sekolah
2. Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua
3. Buku tabungan atau nomor rekening (jika sudah ada)
4. Surat pengantar pencairan dari sekolah
Petugas bank akan membantu proses pencairan. Dana bisa langsung ditarik tunai atau disimpan dalam rekening tabungan.
Kemendikbud mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan. Hal penting yang perlu diperhatikan:
⦁ Proses pencairan tidak dipungut biaya apapun
⦁ Jangan percaya pihak yang meminta imbalan untuk mempercepat pencairan
⦁ Selalu cek informasi di situs resmi atau melalui sekolah
Bagi siswa yang belum masuk daftar penerima, lakukan langkah berikut:
⦁ Pastikan data sudah diperbarui di Dapodik
⦁ Informasikan perubahan status ekonomi keluarga ke pihak sekolah
⦁ Ajukan usulan penerima dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KKS, KIP, atau surat keterangan tidak mampu
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan yang inklusif dan terjangkau.
Siswa penerima diharapkan menggunakan dana bantuan ini sebaik-baiknya untuk kebutuhan pendidikan, mulai dari seragam, buku, hingga biaya transportasi sekolah.
Segera cek namamu di situs resmi PIP dan siapkan dokumen pencairannya. Jangan sampai terlewat, karena pendidikan adalah investasi terbesar untuk masa depan!