SERAYUNEWS – Simak panduan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja. Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan jika memenuhi beberapa persyaratan.
JHT merupakan salah satu program penting bagi pekerja. Bukan hanya sebagai tabungan di hari tua saja tetapi memiliki manfaat yang besar.
Sebenarnya, dana ini didapatkan dari potongan gaji selama bekerja. Tujuannya agar ada persiapan dana di hari tua atau setelah pensiun. Seseorang yang terdaftar aktif pada program BPJS Ketenagakerjaan itu berhak mencairkan dana JHT.
Hal itu bisa dilakukan jika memenuhi syarat dan membuktikan identitas diri. Ada beberapa alasan seseorang bisa mencairkan dana tersebut, yakni sudah pensiun, terkena PHK, mengundurkan diri, mengalami kecelakaan kerja, atau meninggal dunia.
Berikut ini syarat dan kriteria untuk mencairkan JHT:
1. Kunjungi situs Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Isi alasan Anda mengajukan klaim.
4. Unggah semua dokumen yang diperlukan, termasuk foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal ukuran file adalah 6 MB.
5. Anda akan mendapat konfirmasi data pengajuan, simpan.
6. BP Jamsostek akan mengirimkan jadwal wawancara online ke email.
7. Petugas akan melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call.
8. Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
***