Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Asalkan Syarat Lengkap!

Ilustrasi cara mencairkan JHT. /Pexels

SERAYUNEWS – Simak panduan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja. Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan jika memenuhi beberapa persyaratan.

JHT merupakan salah satu program penting bagi pekerja. Bukan hanya sebagai tabungan di hari tua saja tetapi memiliki manfaat yang besar.

Sebenarnya, dana ini didapatkan dari potongan gaji selama bekerja. Tujuannya agar ada persiapan dana di hari tua atau setelah pensiun. Seseorang yang terdaftar aktif pada program BPJS Ketenagakerjaan itu berhak mencairkan dana JHT.

Hal itu bisa dilakukan jika memenuhi syarat dan membuktikan identitas diri. Ada beberapa alasan seseorang bisa mencairkan dana tersebut, yakni sudah pensiun, terkena PHK, mengundurkan diri, mengalami kecelakaan kerja, atau meninggal dunia.

Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini syarat dan kriteria untuk mencairkan JHT:

  • Mencapai usia Pensiun 56 Tahun
  • Mencapai usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Mencapai batas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Telah mengundurkan diri
  • Mengalami pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Dokumen yang Disiapkan Apa Saja?

  • syarat dokumen umum yang perlu disiapkan adalah:Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli
  • KTP Elektronik Asli
  • Kartu Keluarga Asli
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Buku Tabungan atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja.

Cara Mencairkan JHT

1. Kunjungi situs Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Isi alasan Anda mengajukan klaim.
4. Unggah semua dokumen yang diperlukan, termasuk foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal ukuran file adalah 6 MB.
5. Anda akan mendapat konfirmasi data pengajuan, simpan.
6. BP Jamsostek akan mengirimkan jadwal wawancara online ke email.
7. Petugas akan melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call.
8. Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

***