
SERAYUNEWS – Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai diperbincangkan publik. Lantas, kapan BSU 2026 cair?
Pasalnya, menjelang awal 2026, beredar informasi bahwa pemerintah akan menyalurkan BSU senilai Rp600 ribu pada Januari 2026 untuk pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Kabar ini cepat menyebar di media sosial dan sejumlah portal online, memicu harapan banyak pekerja.
Namun hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan belum memberikan konfirmasi resmi terkait pencairan BSU 2026.
Artinya, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum dapat dijadikan pegangan pasti.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang dirancang sebagai stimulus sementara bagi pekerja penerima upah.
Program ini bertujuan menjaga daya beli pekerja ketika terjadi tekanan ekonomi tertentu, seperti perlambatan ekonomi atau kenaikan harga kebutuhan pokok.
Perlu dipahami, BSU bukan bantuan sosial rutin seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan pangan.
BSU bersifat darurat dan diberikan dalam periode terbatas sesuai kondisi ekonomi nasional. Karena itu, keberlanjutannya tidak otomatis dilakukan setiap tahun.
Sebagai catatan, BSU terakhir kali disalurkan pada 2025. Saat itu, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima pekerja mencapai Rp600 ribu.
Program BSU 2025 ditujukan untuk pekerja dengan kriteria tertentu dan hanya diberikan satu kali.
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan subsidi sementara, bukan program jangka panjang.
Komentar terakhir terkait BSU disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa BSU 2025 hanya dicairkan satu kali dan pencairan terakhir dilakukan pada Juli 2025.
Hingga kini, belum ada pernyataan lanjutan mengenai kelanjutan program tersebut di 2026.
Beredar kabar bahwa BSU 2026 akan cair pada Januari dengan nominal Rp600 ribu.
Informasi ini menyebutkan bantuan akan menyasar pekerja dengan gaji di bawah UMR.
Sayangnya, kabar tersebut belum disertai pengumuman resmi dari pemerintah.
Hingga awal 2026, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan belum merilis jadwal, mekanisme, maupun anggaran terkait BSU tahun ini.
Dengan demikian, kepastian pencairan BSU 2026 masih belum dapat dipastikan.
Pekerja diimbau untuk tetap berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Pemerintah biasanya mengumumkan program resmi melalui kanal komunikasi resmi, seperti situs web kementerian, akun media sosial terverifikasi, dan aplikasi layanan publik.
Meski belum ada kepastian soal pencairan, pekerja tetap dapat memahami cara mengecek status penerima BSU apabila program ini kembali digulirkan.
Pemerintah telah menyediakan layanan digital untuk memudahkan pengecekan data penerima bantuan.
Salah satu cara yang umum digunakan adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Akses digital ini membuat proses pengecekan menjadi lebih cepat, praktis, dan aman tanpa harus datang ke kantor.
Apabila mengacu pada penyaluran sebelumnya, berikut syarat penerima BSU:
Syarat ini dapat berubah sesuai kebijakan terbaru pemerintah, sehingga pekerja disarankan selalu mengikuti pengumuman resmi.
Berikut langkah umum pengecekan status BSU melalui aplikasi JMO:
Dengan belum adanya pengumuman resmi, seluruh informasi terkait BSU 2026 masih bersifat belum terverifikasi.
Pekerja disarankan untuk rutin memantau kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak tertinggal informasi valid.
Apabila pemerintah memutuskan melanjutkan BSU di 2026, pengumuman resmi akan disampaikan secara terbuka.
Hingga saat itu, sikap waspada dan selektif terhadap informasi menjadi kunci agar tidak terjebak hoaks.
Pembaca yang ingin mengetahui informasi seputar BSU dapat klik tautan di bawah ini.***