SERAYUNEWS- Saat ingin mengelola Faktur Pajak Elektronik secara online, wajib pajak sering mendapatkan sejumlah permasalahan dalam beberapa waktu.
Salah satunya kendala yang sering muncul adalah keterangan berupa etax-api-00001 yang menandakan terjadi kesalahan pada service master file DJP.
Kemuidan, bagaimana cara mengatasi DJP online error? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Pada saat akan membuat SPT melalui e-Filing, terdapat beberapa kode error yang menghambat proses pelaporan SPT, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. ERROR 405
2. NTPN tidak valid
3. Nomor Pemindah bukuan tidak valid
4. Jenis pembayaran tidak dipilih
5. Jumlah penghasilan bruto Anda
6. NPWP tidak ditemukan saat menginput Bukti Potong
7. Wajib Pajak tidak lengkap
8. Error 302, status code 0 atau bad request
9. Tidak dapat masuk ke halaman e-Filing
10. CSV gagal Decrypt
Jika wajib pajak tidak dapat membuat SPT karena status NPWP. Cara mengatasinya yaitu dengan menghubungi Account Representative di KPP terdaftar untuk konfirmasi status NPWP.
Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar. Hal ini dapat terjadi jika NTPN yang wajib pajak isi tidak sesuai dengan sistem.
Cara mengatasinya adalah sebagai berikut.
a. NTPN harus wajib pajak isi dengan karakter yang case sensitive.
b. Kode Jenis Setoran dan MAP harus sesuai (411125-200).
Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar. Hal tersebut dapat terjadi jika nomor pemindahbukuan yang wajib pajak isi tidak sesuai sistem.
Cara mengatasinya yaitu nomor pemindahbukuan harus terisi dengan karakter yang case sensitive dan sesuai format.
Hal tersebut dapat terjadi jika wajib pajak tidak memilih memenuhi kurang bayar secara NTPN atau Pbk.
Cara mengatasinya yaitu wajib pajak harus memilih dulu data yang akan dia isikan apakah NTPN atau Pbk.
Hal tersebut dapat terjadi jika SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS tidak bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 60.000.000.
Untuk mengatasinya dengan cara menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S.
Hal tersebut dapat terjadi jika NPWP yang dimasukkan pada bagian bukti potong tidak ada dalam sistem.
Cobalah untuk mengecek kembali NPWP Pemotong. Cara mengatasinya yaitu dengan masukkan NPWP Pemotong dengan benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.
Hal tersebut dapat terjadi jika NPWP yang wajib pajak masukkan pada bagian bukti potong tidak berjumlah 15 digit.
Cobalah untuk mengecek kembali NPWP pemotong. Cara mengatasinya yaitu dengan masukkan NPWP pemotong dengan benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.
Hal tersebut dapat terjadi jika koneksi terputus atau session time out (idle time melebihi 30 menit).
Cara mengatasinya yaitu login kembali atau apabila isian cukup banyak atau data belum lengkap, dapat menggunakan e-Form sebagai alternatif.
Hal tersebut dapat terjadi jika nomor telepon pada Profil Wajib Pajak belum terisi atau role e-Filing tidak ada.
Cara mengatasinya yaitu dengan nomor telepon pada profil Wajib Pajak belum terisi atau role e-Filing tidak ada
Hal tersebut dapat terjadi jika CSV Corrupt atau terdapat karakter yang tidak dapat diterima database.
Setelah penelusuran, ternyata kesalahan etax-api-00001 adalah hal yang wajar. Ini menandakan kondisi galat pada service master file di laman DJP Online. Terkadang, kondisi ini semakin parah dengan koneksi atau jaringan yang buruk.
Sebagai solusinya, wajib pajak bisa bersabar dan menunggu prosesnya beberapa saat. Kemudian, DJP Online akan bisa kembali diakses setelah 5-10 menit.
Demikian informasinya mengenai cara mengatasi DJP online error. Semoga bermanfaat!***(Putri Silvia Andrini)