SERAYUNEWS – Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang jatuh setiap 31 Maret, banyak wajib pajak orang pribadi masih bingung mengenai jenis harta apa saja yang harus mereka laporkan.
Padahal, melaporkan harta dengan lengkap dan benar merupakan langkah penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menjaga transparansi keuangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan panduan resmi mengenai klasifikasi jenis harta yang wajib dicantumkan dalam SPT. Jika kamu masih ragu, berikut penjelasannya.
Untuk melaporkan SPT Tahunan, DJP memberikan empat opsi yang bisa kamu pilih sesuai kenyamanan:
Setelah login, pilih menu e-Filing dan isi semua data termasuk daftar harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak.
Jika kamu tidak mencantumkan seluruh harta dengan benar, DJP berhak melakukan pemeriksaan terhadap data perpajakanmu.
Hal ini bisa berujung pada sanksi administratif, denda, atau bahkan pemeriksaan lanjutan.
Dengan meningkatnya sistem integrasi data, DJP kini juga bisa mencocokkan data kepemilikan kamu dari berbagai instansi keuangan dan properti.
Melaporkan SPT Tahunan lengkap dengan daftar harta memang membutuhkan ketelitian, namun bukan berarti sulit.
Dengan adanya berbagai opsi pelaporan, kamu bisa memilih cara yang paling praktis dan sesuai kebutuhan.
Lebih dari itu, pelaporan pajak yang benar bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga mencerminkan kontribusi kamu sebagai warga negara yang baik.***