
SERAYUNEWS – Transformasi digital di bidang perpajakan terus dilakukan oleh pemerintah untuk mempermudah layanan bagi masyarakat. Lalu, kata sandi penandatanganan Coretax diisi apa?
Psalnya, salah satu langkah penting yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah menghadirkan sistem Core Tax Administration System atau yang dikenal dengan Coretax.
Melalui sistem ini, berbagai layanan perpajakan dapat diakses secara daring dalam satu platform terpadu.
Namun, dalam penggunaannya terdapat istilah yang sering membuat wajib pajak bertanya-tanya, yakni kata sandi penandatanganan Coretax.
Lalu sebenarnya kata sandi penandatanganan Coretax diisi apa? Berikut penjelasan lengkapnya agar Anda tidak salah saat menggunakan layanan perpajakan digital ini.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung modernisasi layanan pajak di Indonesia.
Sistem ini dirancang agar proses administrasi perpajakan menjadi lebih:
Dengan Coretax, wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara online, mulai dari pelaporan SPT, pengajuan permohonan layanan pajak, hingga pengiriman dokumen resmi secara elektronik.
Integrasi layanan dalam satu sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Dalam sistem Coretax, terdapat fitur keamanan yang disebut passphrase.
Inilah yang dikenal sebagai kata sandi penandatanganan Coretax.
Passphrase adalah kombinasi kata atau karakter yang berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk memvalidasi dokumen elektronik dalam sistem perpajakan.
Artinya, ketika Anda melakukan aktivitas penting di sistem Coretax, Anda perlu memasukkan passphrase sebagai bentuk persetujuan digital.
Beberapa aktivitas yang memerlukan passphrase antara lain:
Dengan kata lain, passphrase berfungsi sebagai pengaman tambahan agar transaksi atau dokumen yang dikirim benar-benar dilakukan oleh pemilik akun.
Banyak wajib pajak masih mengira passphrase sama dengan password. Padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Berikut perbedaannya:
Password
Password digunakan untuk login ke akun wajib pajak di sistem DJP Online atau Coretax.
Passphrase
Passphrase digunakan sebagai tanda tangan digital ketika melakukan transaksi atau aktivitas penting dalam sistem perpajakan.
Selain itu, passphrase biasanya memiliki karakter yang lebih panjang dan kompleks dibandingkan password.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data wajib pajak dalam sistem Coretax.
Dengan adanya dua lapisan keamanan ini, data perpajakan Anda akan lebih terlindungi dari potensi penyalahgunaan.
Jika Anda belum memiliki passphrase, Anda dapat membuatnya langsung melalui sistem Coretax DJP.
Berikut langkah-langkahnya.
1. Mengakses Situs Coretax
Langkah pertama adalah membuka situs resmi Coretax DJP melalui alamat:
Pastikan Anda mengakses situs resmi agar keamanan data tetap terjaga.
2. Login ke Akun Wajib Pajak
Masukkan NPWP atau NIK serta password akun DJP Online Anda.
Jika belum memiliki akun, Anda perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu melalui layanan DJP.
3. Masuk ke Menu “Portal Saya”
Setelah berhasil login, Anda akan masuk ke dashboard sistem Coretax.
Pada halaman utama, pilih menu “Portal Saya”.
4. Klik Menu Sertifikat Digital
Selanjutnya pilih menu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital” yang tersedia di dashboard.
Menu ini digunakan untuk mengatur sertifikat digital yang berfungsi sebagai identitas elektronik wajib pajak.
5. Buat Passphrase
Pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
Setelah itu, masukkan passphrase sesuai dengan ketentuan keamanan yang berlaku.
Biasanya passphrase terdiri dari kombinasi:
Pastikan passphrase yang Anda buat cukup kuat dan mudah diingat.
6. Simpan dan Aktifkan
Langkah terakhir adalah mencentang pernyataan wajib pajak, lalu klik Simpan.
Setelah proses ini selesai, passphrase akan aktif dan dapat digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik dalam sistem Coretax.
Agar keamanan akun perpajakan Anda tetap terjaga, ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan saat membuat passphrase.
Gunakan Kalimat Panjang
Passphrase sebaiknya berupa kalimat atau kombinasi kata yang panjang agar sulit ditebak.
Jangan Gunakan Data Pribadi
Hindari menggunakan tanggal lahir, nama lengkap, atau informasi pribadi yang mudah diketahui orang lain.
Kombinasikan Karakter
Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
Simpan dengan Aman
Jangan membagikan passphrase kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku dari instansi tertentu.
Keamanan data perpajakan menjadi salah satu aspek yang sangat diperhatikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Karena itu, penggunaan passphrase menjadi bagian penting dalam sistem Coretax.
Dengan adanya passphrase, setiap dokumen yang dikirim melalui sistem perpajakan memiliki validitas digital yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini juga membantu mencegah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan akun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.***