SERAYUNEWS – Bagaimana cara mengatasi e-Faktur 4.0 error agar bisa diakses kembali? Direktorat Jenderal (DJP) merilis e-faktur versi 4.0 pada 20 Juli 2024 lalu.
Perilisian e-Faktur 4.0 diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit.
Pembaruan versi terbaru dari DJP ini untuk para Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebelumnya, menggunakan aplikasi e-faktur versi. 3.2. E-faktur tersebut bisa diakses di dekstop.
Namun, berjalannya waktu dengan update terbaru tersebut malah muncul kendala. E-Faktur 4.0 tidak bisa diakses alias error. Para pengguna dalam hal ini PKP tentunya kebingungan untuk mengatasi error tersebut.
Jika masih kesulitan mengakses e-faktur 4.0 terbaru, simak penjelasan di bawah ini.
Solusinya adalah melakukan update ulang agar aplikasi e-faktur 4.0 bisa berjalan. Namun, tidak boleh menginstall ulang aplikasi e-Faktur. Hal ini dapat berpotensi merusak data-data yang sebelumnya sudah terekam.
Berikutnya, PKP dapat melakukan update e-faktur 4.0 terbaru. Namun, sebelumnya disarankan melakukan back up data terlebih dahulu.
Saat proses peralihan juga disarankan agar tidak melakukan kegiatan upload data faktur pajak, retur, maupun dokumen lainnya sampai proses downtime berakhir.
Berikut ini tata cara update e-Faktur 4.0 supaya bisa digunakan dengan baik dan tidak error:
1. PKP mengunduh installer aplikasinya melalui laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.
2. Lakukan back up data di versi sebelumnya agar tidak hilang
8. Salin folder db dari aplikasi e-Faktur 3.2 dan tempelkan ke folder e-Faktur 4.0 hasil ekstrak.
9. Klik dua kali file “EtaxInvoice.exe” di folder e-Faktur yang telah diekstrak. Pastikan komputer Anda terhubung ke internet agar update database berhasil. Pilih “Lokal Database” pada pop-up yang muncul, lalu klik “Connect”.
10. Kemudian akan diarahkan ke halaman LOGIN ETAX INVOICE. Isi kolom “Nama User” dan “Password” sesuai dengan data login aplikasi e-Faktur sebelumnya.
11. Muncul tampilan dengan versi aplikasi 4.0.00 dan NPWP 16 digit serta NITKU dengan keterangan “null”. Klik menu “Management Upload” dan pilih “Profil PKP” untuk memperbarui profil.
12. Di halaman Ubah Profil PKP, klik “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP”. Aplikasi akan menyinkronkan data dengan server DJP.
13. Setelah sinkronisasi, kolom NPWP 16 digit dan NITKU akan terisi otomatis. Lengkapi kolom lainnya seperti Kode Pos, Nomor Telepon, HP, Penandatangan, Fax, dan Jabatan, lalu klik “Simpan”.